Pejabat Lambar Diminta Tunda Perjalanan ke Daerah Zona Merah

Pejabat Lambar Diminta Tunda Perjalanan ke Daerah Zona Merah

Medialampung.co.id – Pemkab Lambar langsung tanggap dan cepat menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur Lampung  nomor: 900/2421/V.02/2020 perihal penundaan perjalanan bagi pimpinan daerah dan pejabat pemerintah daerah ke daerah zona merah Covid-19. 

“Surat edaran perihal penundaan perjalanan pimpinan dan pejabat Pemkab Lambar ke daerah zona merah Covid-19 telah ditandatangani bapak bupati,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maidar, S.H, M.Si.

Dijelaskannya, SE yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal se-Kabupaten Lambar serta camat se-Kabupaten Lambar berisikan bahwa diharapkan untuk menunda sementara perjalanan dalam rangka tugas maupun urusan lain ke daerah dalam kategori zona merah dan provinsi dengan kasus tertinggi Covid-19, seperti Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah , Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan peningkatan kasus serta pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Lambar. 

“Penundaan perjalanan keluar daerah khususnya daerah zona merah Covid-19 tersebut bertujuan untuk menjaga diri dan melindungi agar tidak terpapar virus Covid-19 yang saat ini sedang mewabah. Kemudian juga sebagai upaya menekan peningkatan kasus serta pencegahan penularan Covid-19 di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lambar,” tegas Maidar seraya menambahkan, mudah-mudahan wabah Covid-19 segera berakhir. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: