Residivis Curi Motor di Jaranan

Residivis Curi Motor di Jaranan

--

Medialampung.co.id - Keramaian dalam hiburan kuda kepang atau jaranan di Kampung Astomulya, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, dimanfaat pencuri motor, Rabu (15/6) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Apesnya, seorang pencuri motor bernama Paibun alias Sukri (35), warga Kampung Gunungraya, Kecamatan Pubian, Lamteng, dipergoki warga sehingga berhasil ditangkap warga dan anggota polisi yang sedang berpatroli.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menyatakan tersangka ditangkap warga dan anggota yang sedang berpatroli. 

"Ketika itu anggota sedang patroli di hiburan jaranan Kampung Astomulyo. Mendengar teriakan 'maling' dari warga. Anggota yang mendengar bersama warga langsung bergegas menangkap pencurinya. Tersangka Paibun berhasil ditangkap saat menuntun motor Honda BeAT BE 2146 IO milik korban Sindi Okta P.S. (15), seorang pelajar yang sedang menonton warga Kampung Astomulyo," katanya.

Dari tangan tersangka, kata Mualimin, diamankan kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor. 

"Kita juga amankan kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor. Tersangka langsung dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil interogasi, kata Mualimin, tersangka merupakan seorang residivis. 

"Residivis dalam perkara curat pada 2017. Tersangka juga telah melakukan pencurian di banyak TKP. Di antaranya di Kampung Sidomulyo, Kecamatan Bangunrejo menggasak motor Honda BeAT; Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo menggasak Honda BeAT; Kampung Surabaya, Kecamatan Padangratu, menggasak Honda Supra Fit; dan Bedeng 29, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, menggasak Honda Revo Absolut," ungkapnya.

Ketika menjalankan aksinya, kata Mualimin, tidak seorang diri. 

"Beraksi tidak sendirian. Ada dua rekannya. Dua rekannya berhasil kabur dan identitasnya sudah kita ketahui. Semoga segera kita ringkus!" tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mualimin, tersangka dijerat dengan Pasal 363  ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. "Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya. (sya)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: