Rekrutmen CPNS 2019 Lambar Tunggu Penetapan Formasi

Rekrutmen CPNS 2019 Lambar Tunggu Penetapan Formasi

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT – Pemkab Lampung Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), saat ini menunggu penetapan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Pemkab setempat, sebelumnya telah menyampaikan usulan formasi kepada pemerintah pusat, dengan jumlah usulan sebanyak 1.676 orang, yang tentunya itu merupakan jumlah kekurangan pegawai di kabupaten setempat.

Kepala BKPSDM Lambar Drs. Hi. Nukman, M.M., mengatakan, pihaknya berharap jumlah formasi penerimaan di tahun 2019 ini bisa lebih banyak dari jumlah formasi di tahun sebelumnya, mengingat masih banyaknya jumlah kekurangan pegawai di Lambar.

”Daerah sudah diminta oleh pemerintah pusat agar menyampaikan usulan melalui e-Formasi, dengan jumlah 1.676 orang, yang terdiri dari formasi guru 565, kesehatan 239, fungsional tertentu 190, dan tenaga teknis 682 . Usulan tersebut benar-benar prioritas dan sesuai dengan jumlah kekekurangan pegawai di Lambar,” katanya.

Dikatakan Nukman, pihaknya berharap rekrutmen CPNS benar-benar direalisikan kembali di tahun 2019 ini, mengingat Lambar masih sangat membutuhkan penambahan, yang tentunya jumlahnya lebih banyak dari penerimaan di tahun sebelumnya.

”Jadi harapan kita rekrutmen CPNS tahun ini benar-benar direalisasikan, sehingga kekurangan pegawai yang terjadi bisa segera terpenuhi, karena selain jumlah kekeurangan pegawai yang mencapai 1.676, juga setiap tahunnya tentu jumlah tersebut terus bertambah karena ada pegawai yang memasuki purna bakti,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penerimaan CPNS 2019 untuk pusat dan daerah akan segera dibuka. Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) menerbitkan surat tentang pengadaan ASN tahun 2019.

Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019. Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah. Dalam hal ini merujuk pada kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat. (nop/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: