Aset Alay Tripanca Disita

Aset Alay Tripanca Disita

--

Medialamping.co.id - Kejari Bandarlampung dan Tim PPA Kejagung sita aset Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca dekat Hotel Sahid, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung.

 

Aset tersebut akan dilelang buat membayar kerugian negara yang masih tersisa Rp95,8 miliar. Alay belum menyetorkan sisa kerugian negara itu ke Kejati Lampung maupun Kota Bandarlampung.

 

Kerugian negara tersebut akibat Mantan Bupati Lampung Timur Satono (meninggal 2021) menitipkan uang APBD kabupatennya sebanyak Rp119 miliar yang kemudian raib di BPR Tripanca Setiadana milik Alay pada tahun 2005.

 

Kejari Kejari Bandarlampung dan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung memasang plang di atas lahan yang disita, Selasa (14/6). 

 

Alay masih mendekam dalam tahanan setelah tertangkap dalam perjalanan ke Bali tahun 2019.

 

Sebelum eksekusi, Kajari Bandarlampung Helmi memblokir sertifikatnya di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandarlampung. Eksekusi merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No.510/K/Pid.Sus/2014 pada 21 Mei 2014.

 

MA juga menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Nomor : Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay.

 

Helmi melanjutkan tanah dan bangunan tersebut akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti terpidana Alay.

 

Sebelumnya, Kejari Bandarlampung juga melakukan penilaian atau appraisal barang sitaan dan barang rampasan negara sejak 23-31 Mei 2022. Total ada 25 objek barang rampasan negara dan lima barang sita eksekusi.

 

Dalam penilaian tersebut, ada 18 barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan milik Alay. Sebanyak 15 aset berada di Kabupaten Pesawaran dan Bandarlampung dan tiga aset di Lampung Timur.

 

Kejari Bandarlampung dan KPKNL juga menyita lima rumah dan tanah milik almarhum Satono. Terakhir, penilaian empat barang rampasan negara dari berbagai perkara tindak pidana umum.

 

Keempat aset berupa tanah dan bangunan berlokasi di Bandarlampung dan Lampung Selatan serta tiga barang rampasan negara berupa pasir kuarsa di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandarlampung.

 

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bandarlampung Ditta Ardian, mengatakan, appraisal dari aset milik Alay dan Satono belum bisa dipastikan nilainya untuk saat ini.

 

"Kami masih menunggu penilaian harga wajar dari KPKNL, setidaknya beberapa minggu kedepan. Nantinya (jika laku dilelang), untuk barang rampasan Alay langsung masuk ke kas negara, tidak mengurangi uang pengganti. Sedangkan aset Satono (jika laku dilelang), bisa langsung mengurangi uang pengganti," ujarnya.

 

Ditta menambahkan aset Satono mulai dinilai usai pihak keluarga dan ahli waris bersedia menyerahkan aset tersebut ke kejari Bandarlampung sebagai bentuk ganti rugi.

 

 

"Nantinya semua hasil ini, kami laporkan ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung dan kami meminta pendampingan," katanya. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: