Refresh Ingatan Anggota, Polres Pringsewu Gelar Penyuluhan Hukum 

Refresh Ingatan Anggota, Polres Pringsewu Gelar Penyuluhan Hukum 

Medialampung.co.id - Implementasi perkap No.6/2019 tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, Pra peradilan serta gugatan perdata menjadi bahasan dalam penyuluhan hukum yang menghadirkan Team Penyuluhan Hukum dari Bidang Hukum Polda Lampung, pada Rabu (12/8).

Selain itu menurut Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Perkap No.6/2019 Tentang pencabutan perkap No.14/2012 Tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Penyuluhan diikuti pengemban fungsi penyidikan di lingkungan Polres Pringsewu, baik dari fungsi Satuan Reserse kriminal, Satuan reserse Narkoba dan Unit laka Satlantas Polres Pringsewu.

"Ikuti penyuluhan ini dengan seksama, tanyakan hal-hal yang kurang dipahami terkait masalah penyidikan, dan selanjutnya hasil dari kegiatan ini dapat saudara implementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," pesan Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri.

Sementara itu Kabid Hukum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Setiawan mengatakan, tujuan dilakukan penyuluhan hukum kepada para Penyidik dan Penyidik pembantu untuk merefresh dan mengingatkan kembali supaya tidak salah langkah dalam mengambil tindakan serta anggota Polri yang bertugas memahami hukum tentang penyelidikan dan penyidikan.

"Selain itu menambah wawasan dan pencerahan mengenai kepastian hukum dan keyakinan dalam mengambil tindakan. Terutama penyidik atau penyidik pembantu mengetahui betul unsur-unsur untuk menetapkan status saksi atau tersangka,” bebernya didampingi  AKBP Yuliantini, SH, Kompol Fadzrya Ambar P.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: