Realisasi PBB-P2 Lambar Tembus Rp3,938 Miliar

Realisasi PBB-P2 Lambar Tembus Rp3,938 Miliar

Medialampung.co.id – Pemkab Lambar tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp4,321 miliar lebih namun hingga hari ini, Jumat (20/11) baru terealisasi sebesar Rp3,938 miliar lebih atau 91,15 %.

“Sampai saat ini masih ada enam kecamatan lagi plus menara telekomunikasi yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, Jumat (20/11)

Kata dia, keenam kecamatan yang belum melunasi PBB-P2 tersebut yaitu Kecamatan Batubrak target Rp174 juta namun baru terealisasi sebesar Rp165 juta atau 95,36 %, Kecamatan Sumberjaya dari target sebesar Rp289 juta lebih baru terealisasi sebesar Rp265 juta lebih atau 91,57 %, Kecamatan Lumbokseminung target Rp128 juta baru terealisasi Rp112 juta lebih atau 87,06 %, Kecamatan Bandarnegeri Suoh target Rp547 juta lebih namun baru terealisasi Rp445 juta lebih atau 81,37 %. 

Kemudian, Kecamatan Belalau target Rp140 juta lebih baru terealisasi Rp87 juta atau 63,93 % dan Kecamatan Suoh target Rp140 juta lebih namun baru terealisasi Rp157 juta atau 52,79 %.

“Khusus untuk menara dari target Rp195 juta lebih namun baru terealisasi Rp155 juta lebih atau 79,60 %,” tegasnya

Lebih jauh Daman mengatakan, mengingat masih banyaknya objek pajak yang belum melunasi PBB-P2 di Kabupaten Lambar. Pemkab Lambar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kembali memperpanjang jatuh tempo pembayaran ketetapan pajak terhutang hingga 30 November mendatang. 

Hal itu sesuai dengan keputusan Kepala BPKD Kabupaten Lambar No.900/30/IV/2020 tentang perpanjangan jatuh tempo pembayaran surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan tahun 2020.

“Kita telah memberikan perpanjangan waktu pembayaran ketetapan pajak terhutang PBB-P2 kepada seluruh wajib pajak yang belum melunasi PBB di Kabupaten Lambar hingga 30 November mendatang. Jadi kami menghimbau kepada enam kecamatan yang belum lunas PBB-P2 agar segera melunasinya,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: