Realisasi PBB Lamtim Over Target

Realisasi PBB Lamtim Over Target

Medialampung.co.id - Upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui menghapuskan sanksi administrasi denda pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2021 membuahkan hasil. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamtim Akhmad Faozi menjelaskan, tahun 2021 lalu target PAD dari PBB sebesar Rp17,8 miliar. 

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku pembayaran PBB tahun 2021 paling lambat pada 30 September. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan ternyata target PBB belum tercapai. 

Dilanjutkan, bila merujuk ketentuan yang berlaku maka bagi warga yang telat membayar PBB dikenakan denda atau sanksi administrasi berupa denda 2 % perbulan dari ketetapan pokok pajak yang telah ditetapkan.

Namun terusnya, belum tercapainya target PBB itu antara lain terjadi karena kondisi perekonomian masyarakat sedang menurun akibat terdampak pandemi covid-19.

Menyadari kondisi tersebut, Bupati Lamtim menerbitkan keputusan nomor B.314.a/29-SK/2021 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap denda PBB.

“Dengan adanya keputusan tersebut, Bapenda tidak akan mengenakan denda bagi wajib pajak yang telat membayar PBB,” jelas Ahmad Faoji, Jumat (14/1).

Ditambahkan, kebijakan pembebasan denda bagi wajib pajak yang telat membayar PBB tersebut ternyata mendapat dukungan masyarakat. Hasilnya, PBB tahun 2021 mampu terealisasi Rp18.346.997.181 atau 103,07 persen dari target atau melebihi target (over target). (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: