Realisasi DBH Pajak/Bukan Pajak Lambar Rp16,008 Miliar
Medialampung.co.id - Adanya wabah virus corona (Covid-19) selain berdampak terhadap pengurangan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) yang akan diterima Kabupaten Lambar tahun 2020, ternyata juga berimbas terhadap dana bagi hasil (DBH) pajak/bukan pajak dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P mengungkapkan, semula DBH pajak/bukan pajak dari pusat ditargetkan sebesar Rp19,689 miliar lebih namun setelah adanya pengurangan akibat dampak Covid-19 maka DBH pajak/bukan pajak yang akan diterima Kabupaten Lambar sebesar Rp16,257 miliar lebih.
Itu artinya ada pengurangan sekitar Rp3,4 miliar lebih dari pagu APBN dan pengurangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.35/2020.
“Dari target Rp16,257 miliar lebih itu hingga akhir Agustus telah terealisasi Rp16,008 miliar lebih atau 98,47 persen,” ungkap Daman.
Lanjut dia, realisasi DBH pajak/bukan pajak sebesar Rp16,008 miliar itu , terdiri dari bagi hasil pajak target Rp10,056 miliar lebih telah terealisasi Rp8,658 miliar lebih serta bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam target Rp6,2 miliar lebih telah terealisasi Rp7,3 miliar lebih atau 118,55 persen.
Untuk pajak realisasi sebesar Rp8,658 miliar itu meliputi PPH sebesar Rp4,3 miliar lebih dari target Rp5,2 miliar lebih dan pengembalian PBB bagi pemerintah pusat Rp1 miliar lebih dari target Rp1,1 miliar lebih, penerimaan biaya pemungutan PBB (BP-PBB) 34 juta lebih dari target Rp39 juta lebih, bagi hasil pajak bumi dan bangunan bagian pemerintah Rp2,5 miliar lebih dari target Rp2,4 miliar lebih, serta bagi hasil cukai tembakau Rp700 juta lebih dari target Rp1,1 miliar lebih.
Sedangkan untuk bagi hasil bukan pajak/SDA terealisasi Rp7,3 miliar lebih terdiri dari bagi hasil dari provinsi sumberdaya hutan Rp51 juta dari target Rp86 juta lebih, bagi hasil dari SDA perikanan Rp734 miliar lebih dari target Rp1,3 miliar lebih, bagi hasil dari pertambangan minyak bumi Rp5,2 miliar lebih dari target Rp3,2 miliar lebih, bagi hasil dari pertambanganan gas bumi Rp430 juta lebih dari target Rp435 juta lebih, bagi hasil SDA pengusahaan panas bumi Rp644 juta lebih dari target Rp902 juta lebih serta bagi hasil pertambangan umum Rp240 juta lebih dari target Rp219 juta lebih.
“DBH merupakan salah satu dari dana perimbangan yang menjadi sumber pendapatan daerah. Dana perimbangan sendiri merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” pungkas Daman. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: