PDAM Way Rilau Bakal Putus Jaringan Pelanggan yang Menunggak Lebih dari 3 Bulan

PDAM Way Rilau Bakal Putus Jaringan Pelanggan yang Menunggak Lebih dari 3 Bulan

Medialampung.co.id - Pihak PDAM Way Rilau berencsna melakukan pemutusan sambungan air bersih bagi pelanggan yang mempunyai tunggakan di atas tiga bulan.

Untuk itu pihak PDAM Way Rilau menghimbau pelanggannya untuk dapat segera melunasi tunggakannya dengan datang langsung ke kantor PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung di Jl. Emir M. Noer Kelurahan Sumur Putri Kecamatan Telukbetung Selatan

Kabag Humas PDAM Way Rilau Agung Purnama mengatakan, dasar pemutusan dari pihak PDAM ada pada pasal 3 pada peraturan walikota No.46/2009 tentang Pemberian Sanksi Keterlambatan pembayaran Rekening Air Dan Sanksi Pelanggaran Bagi Penggunaan PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.

"Adapun bentuk sanksi yang tertera di Pasal 3 dari peraturan walikota No.49/2009 berupa biaya keterlambatan hingga pemutusan jaringan," ungkapnya, Kamis (22/10).

Lebih lanjut Agung Purnama menambahkan, pemutusan kepada pelanggannya itu berdasarkan Peraturan Walikota No.46/2009 serta akad perjanjian antara PDAM dan konsumen.

“Sesuai dengan aturan walikota No.46/2009 pada pasal 3 ayat 4 yang bunyinya Pemutusan jaringan dilaksanakan setelah Sanksi biaya Keterlambatan 3 (tiga) bulan pasal 3 Peraturan ini berakhir melalui Pemberitahuan pemutusan sementara dari PDAM Way Rilau,” jelasnya.

“Di akad perjanjian kami dengan konsumen juga disebutkan pada pasal 8 Pemutusan jaringan dilaksanakan setelah Sanksi biaya Keterlambatan 3 (tiga) bulan pasal 3 Peraturan ini berakhir melalui Pemberitahuan pemutusan sementara dari PDAM Way Rilau,” tambah Agung Purnama.

Sedangkan bagi pelanggan dapat membayar tunggakan tgl 30 hari sebelum pemutusan sambungan jaringan air bersih. 

Pelanggan bisa membayar tunggakan  dahulu dan setelah itu jika ia ingin menjadi Pelanggan ia harus kembali membayar tunggakan plus biaya penyambungan seperti awal menjadi pelanggan di PDAM. 

Senin 26 Oktober pihak PDAM sudah mulai melakukan pemutusan bagi pelanggan yang belum melunasi selama 3 bulan dan itu kita akan dikawal pihak kepolisian untuk memulai pemutusan jaringan air bersih. 

Sementara itu, Kasubag Pelayanan PDAM Way Rilau, Matalkah  menambahkan bagi pelanggan yang memiliki tunggakan tiga bulan setelah diputus masih diberi waktu tiga puluh hari untuk melunasinya.

“Setelah kami putus masih kita beri kebijakan 30 hari untuk melunasi dan membayar denda serta dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp165 ribu,” jelasnya.

Bagi pelanggan yang mengabaikan kebijakan tersebut jika ingin menjadi pelanggan PDAM Way Rilau akan dimasukkan dalam pemasangan baru serta harus melunasi tunggakan lamanya.

“Kalau yang abai, kami akan putus total tapi jika ingin menjadi pelanggan lagi kami tetap layani dengan memasukkan sebagai pelanggan baru dan terlebih dahulu melunasi tunggakan lama dan dendanya,” jelas Matalkah.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: