Razia Indekos, Satu Penghuni Terciduk Hisap Sabu

Razia Indekos, Satu Penghuni Terciduk Hisap Sabu

Medialampung.co.id - Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah, rutin menggelar razia indekos atau kontrakan. Dalam razia yang dipimpin Wakapolsek AKP Uus Usman di Kelurahan Bandarjaya Barat, Selasa (26/1) sekitar pukul 11.30 WIB, seorang penghuni indekos kedapatan telah menghisap narkoba jenis sabu.

"Kita mendapati penghuni indekos yang telah menghisap sabu saat razia. Yakni atas nama Eli Rohayati (30), warga Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo," kata Uus.

Mantan Kapolsek Waypengubuan ini melanjutkan, pihaknya rutin menggelar razia indekos atau kontrakan untuk menjaga kamtibmas. "Kita memang rutin menggelar razia indekos atau kontrakan. Ini untuk menjaga situasi kamtibmas. Jangan sampai indekos disalahgunakan untuk tempat mesum," ujarnya.

Dalam razia yang mengamankan seorang penghuni indekos, kata Uus, awalnya pintu ketika diketuk tak dibuka. "Pintu indekos saat diketuk anggota tidak dibuka. Anggota melihat dari balik kaca ada penghuninya. Penghuninya akhirnya membukakan pintu, tapi ditutup kembali karena tahu polisi. Hal ini membuat anggota semakin curiga," ungkapnya.

Penghuni indekos, kata Uus, akhirnya membuka pintu dan anggota langsung menggeledah ruangan. "Benar saja kecurigaan anggota. Penghuni indekos menyembunyikan bekas bungkus plastik bening di saku celana bagian depan. Saat diinterogasi mengaku baru saja memakai SS. Lalu mengeluarkan alat hisap sabu dari dalam lemari. Penghuni indekos langsung dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Uus, tersangka Eli Rohayati dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman 5 sampai 12 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: