Ratusan Tower di Lamtim Berstatus Ilegal

Ratusan Tower di Lamtim Berstatus Ilegal

Medialampung.co.id - Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur merekomendasikan eksekutif membentuk tim penyelesaian masalah menara (tower) telepon seluler.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi 3 dengan Sekretaris Kabupaten Lamtim M.Jusuf dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (27/10).

Melalui RDP yang dipimpin Ketua Komisi 3 Andri terungkap, ternyata data jumlah tower yang ada di Lampung Timur carut-marut. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Heri Alpasya menjelaskan, dari titik koordinat tercatat ada 286 tower yang tersebar di 24 kecamatan. Sementara, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Fauzan Iskandi menyatakan, sejak 2011 hingga 2021 tercatat ada 107 tower yang memiliki izin. 

Sedangkan, Plt. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Faozi menyatakan tercatat ada 175 tower yang membayar retribusi. Menurut Faozi dari Rp876 juta target retribusi tower sampai saat ini terealisasi Rp922 juta atau melebihi target yang ditetapkan. Sementara, dari pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan tower baru terealisasi Rp4 juta dari Rp148 juta yang ditargetkan.

Mendengar penjelasan tersebut, Andri menyatakan, dari keterangan OPD terkait tersebut maka terdapat 179 tower yang tidak jelas izinnya atau ilegal. 

"Keberadaan tower illegal itu harus segera ditertibkan," tegas Andri didampingi anggota Komisi 3 Purwianto, Ahmad Zakwan, Nurfauzan, Taufik Gani, Sukartini dan Lilis Setyowati.

Senada disampaikan Purwianto. "Pemkab harus membentuk tim untuk menyelesaikan masalah carut-marutnya data tower tersebut," timpal Purwianto dalam RDP yang juga dihadiri Kadis PUPR Verzanita Hasan, Kadis Lingkungan Hidup KMS Tohir Hanafi.

Atas usulan pembentukan tim tersebut, Sekretaris Kabupaten Lamtim M.Jusuf menyatakan, sepakat membentuk tim guna menyelesaikan masalah tower tersebut.

Sebagai tahap awal, tim akan melakukan inventarisasi tower. "Bila perlu tim akan mendatangi kantor provider tower yang ilegal," jelas M.Jusuf. 

Ditambahkan, masalah tower tidak mudah diselesaikan. Sebab, banyak orang kuat dibelakangnya, ada preman dan sebagainya. "Kami berharap peran serta semua pihak dan akan segera kami evaluasi," harapnya. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: