Wabup Pesbar Serahkan BSST Triwulan I Tahun 2022 Untuk KPM

Medialampung.co.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melaunching program Bantuan Sosial Sembako Tunai (BSST) Kabupaten setempat, tahun 2022, yang dipusatkan di gedung baru Kantor Pos Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (24/2).
Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Pesbar A.Zulqoini Syarif, S.H, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Pesbar Rena Novasari, S.H, M.H., Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, dr. Edwin Ma'as, kepala Kantor Pos Krui, Soleha, perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BSST tahun 2022.
Dalam kesempatan itu, Wabup Pesbar, A.Zulqoini Syarif, menyampaikan, program bantuan sosial sembako tunai ini sebelumnya merupakan program bantuan yang disalurkan dalam bentuk sembako. Tetapi di tahun 2022 ini penyalurannya dilakukan secara tunai. Artinya, setiap KPM bantuan ini mendapat bantuan tunai sebesar Rp200 ribu per bulan selama satu tahun.
"Untuk itu, bantuan yang diserahkan ini diharapkan agar benar-benar dimanfaatkan dengan baik karena bantuan tunai ini ditekankan untuk belanja sembako," katanya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Pesbar Rena Novasari, mendampingi Kadinsos Pesbar Agus Triyadi, S.Ip, M.M., mengatakan, dalam kegiatan launching penyaluran BSST di Kabupaten Pesbar yang dipusatkan di Kantor Pos ini untuk triwulan pertama yakni Januari, Februari, dan Maret 2022.
"Pada penyaluran triwulan pertama ini setiap KPM mendapat bantuan dengan total sebesar Rp600 ribu, dimana bantuan tersebut untuk satu bulan sebesar Rp200 ribu/KPM," jelasnya.
Sedangkan, kata dia, untuk di Kabupaten Pesbar sendiri jumlah KPM BSST pada triwulan pertama ini sebanyak 7.175 KPM. Kemungkinan kedepan akan ada perubahan jumlah KPM-nya. Untuk itu, sebagai salah satu upaya percepatan penyaluran bantuan sosial tahun 2022, maka bantuan sosial sembako disalurkan oleh PT Pos Indonesia secara Tunai.
"Penyaluran bantuan ini juga akan disalurkan setiap triwulan sebesar Rp600 ribu selama tahun 2022," katanya.
Dijelaskannya, meski penyaluran program sembako ini secara tunai, namun KPM setelah melakukan penarikan dana di Kantor Pos diwajibkan membelanjakan uang tersebut dalam bentuk bahan pangan sembako di elektronik warung gotong royong (e-warong), pasar tradisional dan warung sembako lainnya yang menjual sembako dengan ketentuan harus memiliki kandungan karbohidrat, protein hewani, kandungan protein nabati, kandungan vitamin dan mineral.
"Selain itu, setiap kali melakukan pencairan di kantor pos penyalur KPM harus menandatangani formulir Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang berisi keharusan menggunakan dana tunai bantuan sembako tersebut untuk membeli bahan baku sembako dan apabila melanggar KPM harus bersedia dikeluarkan dari data penerima bantuan program sembako," tandasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: