Wabup Pesbar Deklarasikan SRA

Wabup Pesbar Deklarasikan SRA

Medialampung.co.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melaksanakan deklarasi dan sosialisasi satuan pendidikan Sekolah Ramah Anak (SRA). Kegiatan itu dipusatkan di GSG Selalaw, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (21/9).

Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Pesbar A.Zulqoini Syarif, S.H., Kepala Dinas PPPA Pesbar, Nurkemala, S.Pd, M.M., Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesbar, Sudibyo, S.E., sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan fasilitator Provinsi dan Nasional, serta perwakilan siswa, dan guru di seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten setempat.

Dalam laporannya, Kepala Dinas PPPA Pesbar, Nurkemala, mengatakan bahwa kegiatan deklarasi dan sosialisasi SRA itu bertujuan salah satunya untuk mencegah kekerasan terhadap anak serta warga sekolah lainnya, mencegah anak mendapatkan kesakitan karena keracunan makanan dan lingkungan yang tidak sehat. Kemudian, mencegah kecelakaan disekolah yang disebabkan Prasarana maupun Bencana alam.

“Selain itu juga mencegah anak menjadi perokok, pengguna Napza, Pelaku Bullying, Serta menciptakan hubungan antar warga sekolah yang lebih baik, akrab dan berkualitas, memudahkan pemantauan kondisi anak selama anak berada di sekolah,” katanya.

Dijelaskannya, kegiatan ini juga bertujuan untuk mewujudkan sekolah yang aman dan menyenangkan bagi peserta didik serta membentuk perilaku pendidik yang berperspektif anak, menerapkan disiplin positif yang dapat membantu anak berpikir dan bertindak benar serta meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan kebijakan Sekolah.

“Deklarasi SRA ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA), terlebih tahun ini Kabupaten Pesbar juga telah meraih penghargaan sebagai KLA dengan peringkat Pratama, karena itu kedepan mudah-mudahan bisa ditingkatkan kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pesbar A.Zulqoini Syarif, dalam kesempatan itu mengatakan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati tentang sekolah ramah anak atau SRA nomor B/365/KPTS/IV.08/HK-PSB/2020 tahun 2020, maka melalui SK tersebut Pemkab menyampaikan bahwa sekolah wajib menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan  potensinya. Semua anak mendapatkan hak yang sama dan berhak diperlakukan adil di sekolah tanpa memandang suku, ras, agama, pintar atau kurang pintar, kaya ataupun miskin.

“Tujuan SRA merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak selama delapan jam di sekolah. Karena itu, SRA dan KLA seyogyanya bukan hanya sebagai status,” jelasnya.

Tapi tegasnya, harus terwujud dalam pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Pesbar. Untuk itu, dengan dideklarasikannya SRA itu, diharapkan Kabupaten Pesbar kedepan mampu meraih penghargaan KLA di tingkat yang lebih tinggi. 

Menurutnya, SRA harus dapat menjamin dan memenuhi hak anak untuk dihargai dan dilindungi dari kekerasan. Hal yang berkaitan dengan anak memiliki nilai universal kemanusiaan, dan SRA harus berprinsip kepada yang terbaik bagi anak, yaitu hak hidup, non diskriminasi dan penghargaan terhadap pandangan anak.

“Deklarasi SRA ini merupakan momen sekolah dan semua stakeholder yang ada untuk bersama-sama berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan tumbuh kembangnya anak-anak dalam rangka belajar di sekolah dengan rasa aman, dan nyaman,” katanya.

Ditambahkanya, Pemkab Pemkab tentu mengharapkan agar anak-anak mampu merubah perilakunya kearah yang lebih baik, para anak juga diharapkan bisa meninggalkan kebiasaannya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, sekolah, maupun masyarakat banyak. Selain itu, kepada pihak sekolah seluruh Kabupaten Pesbar ini harus siap melaksanakan poin-poin yang tertera dalam SRA.

“Suasana di sekolah harus ramah anak dan mampu menciptakan suasana yang nyaman, karena sekolah juga dituntut mampu menjadi media pembelajaran bagi siswa,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: