Wabup Lambar Serahkan SPPT PBB-P2

Wabup Lambar Serahkan SPPT PBB-P2

Medialampung.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, M.M dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si menyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB pada acara rapat koordinasi (Rakor) PBB tahun 2022 yang digelar di Aula Kagungan Pemkab Lambar, Rabu (23/3).

Wakil Bupati yang juga Ketua Tim Intensifikasi PAD dan PBB Kabupaten Lambar Drs. Mad Hasnurin mengungkapkan, Undang-Undang (UU) No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing. 

“Saya mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah,” ungkap Mad Hasnurin.

Saat ini, kata dia, PBB-P2 sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak. peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Kami mempunyai keyakinan yang besar bahwa PBB masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata,” tegasnya.

Dengan telah diserahkannya SPPT, STTS dan DHKP PBB tahun 2022 ini, Mad Hasnurin berharap kepada camat dan peratin serta lurah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting PBB bagi pembangunan.

Kemudian koordinator penagihan di tingkat kecamatan dan pekon/kelurahan serta petugas penagih agar lebih proaktif dalam penagihan PBB dalam tahun berjalan sehingga target yang telah ditentukan dapat dilunasi sebelum masa jatuh tempo pada 30 September 2022. 

”Camat dan peratin serta lurah untuk menginventarisir semua permasalahan PBB dan segera melaporkan ke tim intensifikasi pad dan PBB kabupaten melalui badan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lampung Barat serta dapat melihat dan menyampaikan data objek PBB potensial dan objek pajak baru di wilayahnya masing-masing,” tegas dia.

Seraya menambahkan, camat dan BPKD diharapkan agar selalu memonitor dan mengawasi penerimaan PBB di setiap bulannya melalui laporan rekening koran dari Bank Lampung.

“Sejak tahun 2021 pembayaran PBB sudah melalui teller Bank Lampung dan agen L-Smart Bank Lampung yang sudah tersebar di tiap pekon/ kelurahan, dan untuk tahun 2022 ini pembayaran non tunai dapat juga dilakukan melalui aplikasi Lampung Online dengan ketentuan wajib pajak harus memiliki rekening di Bank Lampung,” ucapnya.

Sementara Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si mengatakan, tujuan digelarnya rakor ini untuk penyerahan SPPT, STTS dan Daftar Himpunan DHKP PBB Tahun 2022, serta upaya optimalisasi dan langkah-langkah yang efektif dalam pengelolaan PBB untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam Tahun 2022. 

“Sistem pembayaran PBB pada tahun 2021 sudah melalui Teller Bank Lampung dan Agen L-Smart Bank Lampung yang tersebar di tiap pekon/ kelurahan di Kabupaten Lampung Barat dan mulai bulan Januari 2022 setiap pembayaran PBB dapat juga melalui Aplikasi Lampung Online dengan catatan Wajib Pajak harus memiliki rekening di Bank Lampung,” kata Okmal.

Masih kata dia, pada tahun 2021 target APBD perubahan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp.4.293.956.663,- sedangkan realisasi sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp.4.297.089.397,-. 

Sementara untuk tahun 2022 target PBB yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp.4.320.157.936,- akan tetapi untuk potensi tahun 2022 setelah ditetapkan dalam aplikasi SISMIOP (Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak) sebesar Rp.4.391.158.387,- atau ada selisih sebesar 1,64 %.

“Dengan diserahkannya SPPT tersebut, kami berharap aparat pekon/kelurahan agar segera dapat mengintensifkan penagihan PBB-P2 sebelum masa jatuh tempo pada 30 September 2022,sehingga dapat terhindar dari pengenaan denda berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya,” pungkas dia.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: