Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Satu Pembelinya

Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Satu Pembelinya

Medialampung.co.id - Menjadi pengedar sabu-sabu (SS), sepasang suami-istri diamankan Polsek Seputihraman, Lampung Tengah. Yakni Muhammad Ali (34) yang beralamat Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Pesawaran, dan Ni Wayan Arisna Wati (33), warga Kampung Ramagunawan, Kecamatan Seputihraman. Kapolsek Seputihraman Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa pasutri ini diamankan di jalan utama depan kantor Kecamatan Seputihraman, tepatnya Kampung Ruktiharjo, Kamis (8/10) sekitar pukul 21.00 WIB. "Pasutri ini diamankan anggota yang sedang patroli. Keduanya terlihat mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan ditemukan satu plastik klip kecil SS. Keduanya diinterogasi mengaku sedang menunggu pembeli SS," katanya. Selanjutnya, kata Chandra, anggota meminta menunjukkan barang bukti SS lainnya. "Kita minta menunjukkan barang bukti lainnya. Kita geledah rumah tersangka di Kampung Ramagunawan. Ditemukan barang bukti dua paket kecil SS dan seperangkat alat isap berupa bong," ujarnya. Kasus ini, kata Chandra, langsung dikembangkan. "Kita kembangkan kasus ini. Kita mengamankan Desi Aulia (30), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram. Tersangka telah membeli SS kepada pasutri yang sebelumnya telah diamankan. SS dipakai tersangka Desi di kediaman tersangka Ni Wayan Arisna Wati," ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Chandra, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-12 tahun," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: