Pastikan Seleksi Anggota BPK Sesuai Juknis, DPMK Waykanan Lakukan Pembekalan Panitia

Pastikan Seleksi Anggota BPK Sesuai Juknis, DPMK Waykanan Lakukan Pembekalan Panitia

Medialampung.co.id - Guna memastikan penjaring dan penyaringan Calon Anggota BPK Berjalan sesuai juknis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Waykanan melakukan Pembekalan terhadap Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) periode 2022-2028 Kecamatan Negeri Agung yang dipusatkan di balai Kampung Bandar Dalam, Kamis (10/2).

Nampak hadir dalam pada kesempatan itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Waykanan, Ketut Artike, S.I.P., M.I.P, Kabid Kelembagaan sosial budaya dan kampung Dinas PMK Syapawi, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E, Kasi PMK Kecamatan Negeri Agung Ahmad Sadikul Usna, S.E, serta seluruh ketua panitia Pengisian Anggota BPK 19 kampung di kecamatan Negeri Agung.

Pada kesempatan itu Kabid Kelembagaan sosial budaya dan kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Syapawi meminta sebelum bertugas para panitia pemilihan BPK Kampung terlebih dahulu harus memahami apa tugasnya dengan baik dan benar, dan hari itu pihaknya akan membekali para panitia melalui materi yang akan mereka sampaikan, sehingga Syfawi berharap seluruh peserta untuk dapat mengikuti pembekalan itu hingga tuntas. 

"Sebelum membuka pendaftaran Pemilihan BPK kampung Masing-masing, panitia wajib terlebih dahulu melakukan pendalaman materi, serta ketua panitia harus sudah memegang SK dari kepala kampung masing-masing. Dan sesuai dengan aturannya panitia pemilihan BPK, aparatur Kampung hanya 3 orang dan sisanya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan lainnya," jelas Syapawi.

Selain itu, Panitia Pemilihan Anggota BPK sudah harus menyusun dan merinci anggaran yang dibebankan kepada APBKampung sesuai dengan regulasi yang ada dimana biaya pemilihan Anggota BPK untuk 5 orang besar Anggarannya Rp.10.000.000, 7 orang Rp.15.000.000 dan 9 orang Rp.20.000.000, dan mengingat hampir mayoritas kampung belum ada yang melakukan pencairan, maka dan itu harus ditalangi terlebih dahulu oleh kepala Kampung. 

Pada kesempatan yang sama  Ketut Artike, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menambahkan bahwa, sebagai panitia pemilihan anggota BPK tentu harus sudah menentukan jumlah BPK setiap kampung, berdasarkan Jumlah DPT masing-masing Kampung.

"Sesuai aturan nya jika jumlah DPT kampung nya di bawah 1.500 maka anggota BPK nya berjumlah 5 orang, jika jumlah DPT nya diatas 2.000 maka anggota BPK nya 7 orang serta jika jumlah DPT di atas 3.500.000 maka anggota BPK nya berjumlah 9 orang. Dan Pemilihan anggota BPK setiap kampung dilakukan secara musyawarah mufakat di setiap dusun masing-masing," tegas Ketut Artike.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: