Ranperda RPIK Pringsewu Masuk Tahap Pembahasan

Ranperda RPIK Pringsewu Masuk Tahap Pembahasan

Medialampung.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), kini memasuki tahap pembahasan bersama satker terkait.

Selain itu panitia khusus renperda RPIK juga sedang mengumpulkan peraturan terkait hal ini.

Ketua Pansus RPIK DPRD Pringsewu Homsi Wastobir, ST., mengatakan,  pihaknya masih perlu mengumpulkan data-data peraturan yang berkaitan dengan rencana pembahasan produk hukum tersebut.

“Saat ini tahap pengumpulan data yaitu Pansus mengkaji Raperda RPIK baik secara formil maupun materil," ungkapnya.

Termasuk mencari referensi aturan keselarasan dengan peraturan diatasnya.

Dikatakan Homsi Wastobir, ST., untuk  memperkuat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut Pansus DPRD Kabupaten Pringsewu saat ini masih melakukan pembahasan dengan OPD terkait.   

"Agar Raperda yang diusulkan oleh eksekutif tersebut memiliki dasar pemikiran yang kuat sehingga benar-benar bisa memberikan asas manfaat jikalau dirampungkan menjadi Perda nantinya," harapnya 

RPIK sendiri dikatakan politisi PKS tersebut sesuai amanat pasal 10 dan pasal 11 UU No.3/2014 tentang Perindustrian  kepada pemerintah daerah agar mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan kebijakan industrial nasional.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: