Paslon Kada Lamtim Diminta Tertibkan APK Masing-masing

Paslon Kada Lamtim Diminta Tertibkan APK Masing-masing

Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur menghimbau para pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing.

Ketua Bawaslu Lamtim Uslih menjelaskan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Untuk baliho ukuran 3x5 meter maksimal 15 buah/paslon/kabupaten.

Kemudian, spanduk ukuran 6x1 meter paling banyak 6 buah di setiap desa. Sedangkan, umbul-umbul ukuran 0,5x4 meter paling banyak 30 buah/calon/kecamatan.

"Jumlah APK tersebut sudah termasuk penambahan 200 persen dari yang dicetak KPU," jelas Uslih, Rabu (14/10)

Dilanjutkan, ketentuan tentang APK diatur dalam surat keputusan KPU Lamtim No.289/HK.03.02-KPT/1807/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan fasilitas, alat peraga kampanye dan bahan kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lamtim tahun 2020.

Surat Keputusan KPU Lamtim itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU RI No.12 tentang kampanye. 

Dilanjutkan, dari hasil pemantauan di lapangan, APK seluruh paslon yang sudah terpasang belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Baik itu, dalam hal jumlah, ukuran maupun desain serta zonasi pemasangan APK.

Karenanya, Bawaslu Lamtim menghimbau kepada seluruh Paslon dan tim kampanye agar menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan.

"Bagi paslon yang tetap melanggar aturan tentang APK akan dikenakan sanksi administrasi," tegas Uslih. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: