Paslon Kada Ike Edwin dan Zam Zanariah Serahkan Gugatan ke Bawaslu
Medialampung.co.id - Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) jalur perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah resmi menyerahkan gugatan hasil pleno rekapitulasi dukungan tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, Rabu malam (26/8).
Ike Edwin--akrab disapa Dang Ike, membenarkan pihaknya menyerahkan gugatan keberatan atas hasil pleno dimaksud.
"Kami serahkan berkas gugatan ke Bawaslu Bandarlampung, kami mohon bisa diselesaikan secara adil dan bijaksana demi demokrasi yang baik," ungkapnya.
Dang Ike yang juga pernah menjabat Kapolda Lampung tersebut berharap agar semuanya bisa diperbaiki, mana yang kurang, dan nantinya demokrasi bisa berjalan dengan baik sehingga dapat melahirkan pemimpin yang baik.
"Dokumen-dokumen yang kami serahkan berupa bukti-bukti foto, data dan video. Dan itu semua mohon dipertimbangkan secara psikologi, hukum dan secara administrasi," harapnya.
Lanjut dia, dengan izin Allah SWT pihaknya yakin semua bisa terwujud, "Sebab tanpa izin Allah kita tidak bisa apa-apa. Saya selalu berdoa untuk mendapatkan izin. Apapun hasilnya kita akan terima, kita optimis dengan izin Allah kita bisa menang," yakinnya.
Sementara Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengaku pihaknya telah menerima gugatan keberatan dari pasangan calon tersebut. Semua berkas yang diterima, kata dia, akan diperiksa tim verifikasi.
"Kami Bawaslu Bandarlampung telah menerima permohonan itu dan tim kami akan memverifikasi apa saja kekurangan data tersebut. Apabila ternyata ada data yang kurang, masih ada waktu tiga hari untuk melengkapinya," pungkasnya. (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: