Rampas Motor, Dua Oknum Debt Collector Diciduk
Medialampung.co.id - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung menangkap sekaligus dua oknum debt colector yang merampas sepeda motor milik konsumen di wilayah Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
Parahnya motor yang dirampas tersebut bukan dikembalikan ke pihak leasing melainkan dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Kedua oknum debt collector tersebut yakni Her (32) alamat Dusun Cita Laksana Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan, Tanggamus dan Hend (41) warga Dusun Cikubang Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tatan Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan 15 Januari 2020 atas nama korbannya Abdul Malik (43) warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
"Dari laporan tersebut, kedua tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 14 Februari 2020 malam di Pekon Air Kubang, Air Naningan," ujar Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Ia menjelaskan, modus para tersangka melakukan aksi kejahatannya adalah dengan berbekal surat tugas penarikan, melakukan pengancaman dan mengambil paksa sepeda motor korban, lalu setelahnya sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain.
"Saat penarikan kendaraan konsumen itu, mereka juga melakukan pengancaman terhadap konsumen, dengan dalih apabila tidak menyerahkan akan melaporkannya kepada polisi, padahal motor itu dijual lagi oleh mereka. Jadi masuk juga unsur penipuan dan penggelapannya," terang Edi Qorinas.
Saat ini kedua tersangka yang merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020 telah diamankan di Polres Tanggamus, keduanya dijerat pasal 368, 378 dan 372 KUHPidana. "Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkas Edi Qorinas. (ral/ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: