Vendor Iklan Apache Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin

Vendor Iklan Apache Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin

Medialampung.co.id - PT Grand Modern Indonesia sebagai vendor iklan reklame baliho merk Apache diduga melakukan pemasangan reklame secara insidentil di Kecamatan Kedaton dengan ukuran 4x6 meter meski belum mendapat izin dan membayar pajak kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung. 

Kasubbid Pengawasan BPPRD Kota Bandarlampung Ferry Budiman mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari pihak vendor maupun advertising terkait pemasangan reklame Apache. Menurutnya, pemasangan reklame haruslah mendapat izin, karena berkaitan dengan akan dikenakannya pajak atas pemasangan reklame. 

"Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan terkait pemasangan reklame dengan merek dagang Apache. Apalagi ini reklamenya menggunakan bahan kayu dan besar juga ukurannya. Harusnya mereka lapor dulu terkait pajaknya," katanya kepada Medialampung.co.id, Kamis (9/9).

Dia menegaskan, pemasangan reklame yang bersifat insidentil tetap dikenakan pajak reklame sebesar Rp3 ribu per meter per hari. 

"Kalau dia membayar pajak, mudah saja mengetahuinya, harusnya ada cap dari BPPRD, ini sepertinya tidak ada, jadi bisa dipastikan reklame ini liar," ujarnya. 

Adapun sanksi yang akan diterima oleh vendor reklame, apabila tidak membayar pajak, reklame-reklame tersebut akan dibongkar alias diturunkan. "Sanksinya ya kita bongkar, karena tidak bayar pajak, seharusnya mereka lapor dulu, nggak seenaknya pasang-pasang aja," bebernya. 

Di sisi lain, Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwadi menegaskan, setiap pemasangan reklame harus mengantongi izin dan dikenakan pajak reklame. "Intinya, kalau dia pasang reklame ada pajaknya, merek apapun itu," singkatnya. 

Sementara, Sukaryadi selaku Pimpinan PT Grand Modern Indonesia membantah, bila pihaknya tidak membayar pajak. Bahkan, dirinya mengklaim telah mengantongi izin pemasangan reklame. 

"Sudah mendapat izin dari UPT pajak kecamatan. Kita bayar pajak juga ke UPT. Kalau engga bayar pajak, kita juga ga dapat bayaran dari pihak rokoknya, dong," ujarnya. 

Sukaryadi menyebutkan, PT Grand Modern Indonesia hanyalah sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk mengurus pajak dan pemasangan reklame di Bandar Lampung.

"Kita hanya mengurus pajaknya saja, kalau vendornya ada di Jakarta, kita tertib pajak, kok," pungkasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: