UU yang Sudah Disahkan Harus Tetap Berjalan

UU yang Sudah Disahkan Harus Tetap Berjalan

Medialampung.co.id - Terkait aksi yang dilakukan mahasiswa dan buruh, Pemerintah Provinsi Lampung berkoordinasi dengan kepala daerah untuk menjalankan konektivitas daerah.

"Undang-undang yang sudah disahkan tetap harus berjalan. Tapi informasi yang beredar harus diluruskan," kata Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media di Gedung Pusiban Lingkungan Kantor Gubernur Lampung usai rapat koordinasi dengan kepala daerah, Senin (12/10).

Lanjut Arinal, mengenai beredarnya berita terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dikabarkan tidak akan ada lagi, sebenarnya itu tetap ada. Cuti tetap ada, pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak ada terkecuali alasan tertentu, seperti melakukan kriminal, korupsi dan lain-lain. Kemudian jaminan sosial dan pesangon bagi tenaga kerja juga tetap ada.

"Yang paling penting dalam rancangan undang-undang tersebut bagaimana supaya menghadirkan investor lebih banyak," jelas Arinal.

Kemudahan-kemudahan itu harus dilakukan. Karena saat ini lebih dari 10 juta jiwa berpotensi menjadi tenaga kerja, ada yang sedang dirumahkan dan ada yang memang belum bekerja. 

"Jadi jangan mudah menyimpulkan bahwa seolah-olah ini ada kekeliruan atau tidak sesuai kepentingan masyarakat. Negara tidak pernah merugikan rakyat," kata dia.

Terus dia, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan bersama kapolda, kajati danrem, dandim dan para bupati untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih teduh, aman, dan nyaman.

"Ekonomi tetap harus terjaga dan covid tidak menimbulkan cluster terbaru," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: