Pasi Intel Kodim Hadiri Rapat Bersama DPRD Soal Penanganan Covid-19

Pasi Intel Kodim Hadiri Rapat Bersama DPRD Soal Penanganan Covid-19

Medialampung.co.id - Pasi Intel Kodim 0410/KBL Mayor Inf Andri Kusuma mengikuti kegiatan rapat bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Bandarlampung terkait penanganan Covid-19 dan perizinan tempat hiburan di Kota Bandarlampung.

Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung H. Hanafi Pulung, bertempat di Ruang rapat DPRD Kota Bandarlampung Jl. Basuki Rahmat No 21 Kelurahan Gedung Pakuon,  Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS) Kota Bandarlampung,  Rabu (30/12).

Turut hadir dalam kegiatan rapat diantaranya Wakil ketua Komisi 1 Hendra, Anggota Komisi 1 Roberto ardawiyah, Anggota Komisi I, Isfansa Mahani ST., Anggota Komisi 1 Rizaldi Adrian S.E., Anggota Komisi 1 H.Beni HN.Mansyur SH., Kepala BPBD Kota Bandarlampung Syamsul R, Kompol Riki Ganjar, Kasat Intel Polresta Bandarlampung, Drs.Agus Ansori Staf Dpm-STSP, Lisa Badan Hukum Kota Bandarlmpung, Kasat Pol PP Kota Bandarlampung  Suwardi Samsul, Staf Perijinan Kota Bandarlampung dan Staf Keminfo Kota Bandarlmpung.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung memaparkan hasil sidak terhadap 12 tempat hiburan yang berada di Kota Bandar Lampung pada tanggal 18 dan 19 Desember 2020.

"Dari kegiatan sidak tersebut, disampaikan masih mendapati tempat hiburan yang belum menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, dengan demikian hal ini tentunya telah mengabaikan imbauan pemerintah terkait percepatan penanganan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kota Bandarlampung," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau untuk tempat-tempat hiburan agar tidak memfasilitasi perayaan malam pergantian tahun baru 2021 serta menyarankan agar tim gugus tugas menerapkan pola baru yang lebih efektif terhadap penerapan Protokol Kesehatan dan juga, dapat menindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha yang belum mengindahkan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

Melalui kesempatan itu juga, Pasi Intel Kodim 0410/KBL mengatakan, Pelaksanaan pencegahan, penanganan penyebaran dan penularan virus Covid-19 adalah tanggung jawab bersama, terkait hal itu Kodim 0410/KBL beserta unsur lainnya tanpa kenal lelah yang tergabung dalam Satgas Percepatan penanganan Covid-19  telah melakukan langkah-langkah pencegahan serta imbauan kepada masyarakat yang telah berjalan kurang Lebih 10 bulan.

"Hampir disetiap kecamatan terdapat cafe-cafe, terkait hal tersebut Jajaran Babinsa serta instansi terkait lainnya terus bekerja bersama agar pada pelaksanaan malam pergantian Tahun Baru nanti,pada tempat-tempat berkumpul seperti cafe atau pun perhotelan agar tidak menyelenggarakan acara hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan warga," ujarnya

Diakhir penyampaiannya,Pasi intel Kodim 0410/KBL berharap dengan dilaksanakannya kegiatan dengar pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung ini, kiranya kedepan akan dapat mempercepat penanganan, penyebaran dan penularan virus Covid-19 di Bandarlampung. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: