Pasca Semua Gerainya Ditutup, Owner Bakso Sony Datangi BPPRD Bandarlampung

Pasca Semua Gerainya Ditutup, Owner Bakso Sony Datangi BPPRD Bandarlampung

Medialampung.co.id - Owner Bakso Son Haji Sony dan empat pengacaranya mendatangi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pemkot Bandarlampung, Selasa (21/9) untuk membuktikan bahwa pihaknya telah taat membayar pajak. 

Namun, pengusaha kuliner bakso yang memiliki 18 gerai itu tak bisa menunjukkan data-data terkait pajak yang diminta BPPRD Kota Bandarlampung. “Ada data yang belum lengkap,” kata Kepala BPPRD Yanwardi.

"Tadi, yang bersangkutan sudah datang bersama pengacaranya. Namun ada data yang kita minta belum dilengkapi, kita jadwal ulang Senin (27/9). Mereka juga sudah berjanji Senin akan melengkapi data yang kita minta," ujar Yanwardi.

Penasehat Hukum Bakso Son Haji Sony, Dedi Setiadi mengaku akan melengkapi berkas yang dibutuhkan. "Kami akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan pemilik Bakso Son Haji Sony," ujarnya.

Dijelaskannya, BPPRD tidak masuk ranah politik. Yang dipersoalkan, pajak, bukan tenaga kerja atau urusan makan. "Kita hanya meminta transparan potensi pajak daerah dan pusat," katanya.

Dia juga mengatakan tidak perlu mengalihkan alibi, kasihan masyarakat yang menilainya seperti itu. "Ayolah duduk bersama, kita tidak laju sekejam-kejamnya," ujarnya. 

Menurut Yanwardi, Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) telah memberikan toleransi kepada pemilik Bakso Sony dengan hanya menyegel satu gerai. Karena tak ada respon, lima gerai lainnya kemudian ikut ditutup. 

Sampai akhirnya, karena berlarut-larut serta tak kunjung ada upaya pihak pengusaha menyelesaikan pajaknya, TP4D akhirnya menutup sementara semua gerai Bakso Sony.

"Dulu, pengacara datang tidak tanya solusi, malah tanya SK. Tidak ada penyelesaian itu. Kalau dia keberatan, bagaimana bentuknya, nggak bisa bayar sekali bisa dua kali atau 3 kali," jelasnya. 

Soal kabar Bakso Sony akan pindah ke Palembang, Sumatera Selatan pasca ditutup 18 gerainya, BPPRD tak mempermasalahkannya karena itu hak warga negara. Tapi, BPPRD tetap menagih tunggakan pajak selama 5 tahun senilai Rp8 miliar.

Kabid Pajak BPPRD Kota Bandarlampung Andre Setiawan mengatakan pihaknya selalu siap untuk memberikan data tunggakan Bakso Sony, surat teguran pertama dan pemanggilan, sebelum disegel.

"Penyegelan tak terjadi jika Bakso Sony dari awal mau kooperatif, kita selalu siap untuk memberikan data tunggakan Bakso Sony, surat teguran pertama dan pemanggilan sudah kita kirim, itu sebelum adanya penyegelan,” tegasnya.

Yanwardi mengatakan, kehadiran pihak pengusaha bakso tersebut melengkapi data transparansi wajib pajak dan sudah mulai terjalin komunikasi antara Bakso Sony dengan Pemkot Bandarlampung.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: