Usia Dibatasi, Puluhan Penerima Umroh Gratis 2021 Terancam Gagal Berangkat

Usia Dibatasi, Puluhan Penerima Umroh Gratis 2021 Terancam Gagal Berangkat

Medialampung.co.id – Puluhan orang yang terdaftar sebagai penerima umroh gratis yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat, terancam batal diberangkatkan pada tahun anggaran 2021 mendatang, karena peraturan pembatasan umur yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi yakni hanya diperkenankan untuk Usia yang 18 - 50 tahun saja.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 ini Pemkab Lambar akan memberangkatkan 100 orang untuk melaksanakan ibadah umroh gratis, namun karena adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terpaksa ditunda tahun 2021 mendatang dan kini permasalahan kembali menghantui para calon jamaah.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Lambar Syafaruddin, S.Pd, M.Pd.I., membenarkan jika pemerintah arab Saudi telah membuka kembali untuk ibadah umroh, dengan pembatasan umur yang diperkenankan untuk mengikuti ibadah umroh tersebut.

”Kalau tahun ini kan tidak ada program umroh gratis, dan adanya tahun depan kemudian yang akan diberangkatkan adalah orang-orang yang tertunda di tahun 2020 ini, dari data kami memang ada puluhan orang yang usianya diatas 50 tahun,” ungkap Syafaruddin.

Namun ia berharap, pada  saat menjelang  tahapan pemberangkatan di tahun 2021 mendatang, kebijakan bisa kembali berubah dan memperkenankan  calon jamaah yang usianya diatas 50 tahun dan dibawah 18 tahun, sehingga puluhan orang yang telah terdaftar sebagai penerima tetap bisa diberangkatkan.

”Kita doakan saja semoga pandemi ini berakhir dan pemerintah arab Saudi kembali memperbolehkan untuk jamaah yang usianya diatas 50 tahun dan dibawah 18 tahun, sehingga mereka bisa tetap diberangkatkan di tahun 2021 mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasi penyelenggara haji dan umroh Kemenag Lambar Kailani, S.Sos, M.M., mengatakan, penyebab belum bisa diterbitkannya surat rekomendasi pembuatan paspor tersebut dikarenakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait dengan dibukanya kembali ibadah umroh oleh pemerintah Arab Saudi. 

"Untuk masalah ibadah umroh Kemenag hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi untuk pembuatan paspor, fungsinya kami akan cek travel pemberangkatan terdaftar atau tidak, kalau terdaftar maka akan diberi rekomendasi, tetapi itu belum bisa kami layani karena belum ada surat resmi," ujarnya. 

Hanya saja, ia juga memastikan bahwa pemerintah arab saudi telah membuka kembali untuk ibadah umroh dari Indonesia dengan kuota harian sekitar 800-1000 jamaah. Usia yang diperbolehkan berangkat 18 - 50 tahun.

Selanjutnya, visa umrah mulai 1 November 2020 pengajuan minimal 50 pax. Setelah mendapatkan kuota visa, travel memiliki waktu maksimal 24 jam input manifest dan data tiket. Sampai dengan bulan desember penerbangan yang diizinkan hanya Saudi Airline rute Jakarta-Jeddah dengan 1 kali penerbangan perhari (SV817-SV816).

"Kemudian jamaah diwajibkan test PCR dengan rekanan yang telah ditunjuk oleh Saudi Airline dengan masa berlaku 72 jam sebelum keberangkatan. Jamaah diwajibkan memiliki asuransi perjalanan lengkap dengan mengcover resiko Covid-19," jelasnya. 

Syarat lainnya, hotel yang diperbolehkan hanya bintang 5 type double (sekamar 2 orang). Jamaah dikarantina minimal 3 hari sesampainya di Makkah, jamaah hanya diperbolehkan sekali umroh dengan Mutawif asli Arab Saudi dengan pendaftaran online.

"Terakhir jemaah dapat sholat di Masjidil Haram dengan mendaftar di aplikasi Etamarna 12. Kenaikan pajak menjadi 30 % 13. Bus hanya untuk 20 jemaah," tutupnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: