Pasca Lebaran, Tercatat 48 Tenaga Kerja di Lambar di PHK dan Dirumahkan

Pasca Lebaran, Tercatat 48 Tenaga Kerja di Lambar di PHK dan Dirumahkan

Medialampuung.co.id – Pasca lebaran, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lambar mencatat sebanyak 48 orang tenaga kerja yang bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lambar, terdampak atas adanya kebijakan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan sementara.

“Sebelum lebaran jumlahnya 19 orang yang di PHK namun setelah hari raya lebaran ada penambahan empat orang sehingga total tenaga kerja yang di PHK sebanyak 23 orang. Sedangkan tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 25 orang,” ungkap Kabid Ketenagakerjaan Dewi Yanti, S.I.P, M.M mendampingi Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.T, Kamis (28/5)

Kata dia, untuk jumlah karyawan yang di PHK  berjumlah 23 orang itu, tersebar di Hotel Sahabat  Utama, PT. Mandala Multi Finance, Bank Eka, dan PT. Lampung Hydro Energy.

Sementara PT. Tiga Oregon Putra, pelaksana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Way Kuol, di Kecamatan Batubrak  melaporkan bahwa  perusahaan merumahkan 25 orang tenaga kerja.

"Untuk saat ini tenaga kerja di Lambar yang terdampak Covid-19 dan diputus hubungan kerjasama dengan pihak perusahaan sebanyak 48 orang, yang terdiri dari 23 tenaga kerja pemutusan PHK dan 25 lainnya dirumahkan," katanya

Dijelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk perusahaan-perusahaan di Lambar melaporkan kepada Dinas PTSP jika terdapat tenaga kerja yang di PHK, dan sejauh ini sejumlah perusahaan proaktif menyampaikan laporan.

"Kami sudah melayangkan surat kepada perusahaan di Lambar untuk melaporkan jika ada tenaga kerja yang di PHK, untuk saat ini hanya empat perusahaan yang telah melaporkan, dan  harapan kami jika masih ada perusahaan yang merumahkan atau  melakukan PHK karyawannya agar melaporkan ke kami," ujarnya.

Pihaknya berharap dengan adanya pendataan tersebut, akan diketahui berapa jumlah pekerja atau karyawan di Kabupaten Lambar yang mengalami PHK.

“Kami juga menyarankan kepada pekerja yang di PHK agar mendaftar program kartu pra kerja secara online,” tandasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: