Pasca Idul Fitri, Tim Gabungan Sita Puluhan Dus Miras

Pasca Idul Fitri, Tim Gabungan Sita Puluhan Dus Miras

Medialampung.co.id - Razia gabungan Satpol PP bersama TNI, Polri pasca Idul Fitri berhasil menyita 41 dus Minuman Keras (Miras) golongan A dan B, Rabu (27/5) malam.

Razia di pimpin Sekretaris Pol PP Indra Heryadi, Kabid Perundang-undangan Daerah Maulidin Anshori, Kasi Penyelidikan Hendra Kencana, Penyidik PPNS M Ikhwan, juga mendapati 10 Ember minuman tradisional Tuak, serta Tiga orang pemilik dan penjual Miras.

Tim gabungan fokus merazia Warung menjual Miras di kecamatan Pagelaran serta juga pembuat minuman tradisional tuak yang tidak memiliki izin dari dinas terkait. 

Mereka  menyisir mulai dari Pekon Pamenang, Bumi Ratu, dan Pekon Panutan kecamatan Pagelaran.

"Kami berhasil menyita 41 dus Miras golongan A, B dan 10 Ember minuman tradisional Tuak, serta 3 orang pemilik dan penjual Miras dan 2 orang pemilik dan penjual minuman tradisional Tuak," jelas Kabid Perundang-Undangan Daerah Maulidin Anshori.

Kepada pemilik dan penjual Miras dihimbau agar segera mengurus kelengkapan administrasi dan izin dari dinas terkait. Ini jika mereka mau berjualan miras tersebut.

"Karena di Kabupaten Pringsewu sudah memiliki Perda tentang Miras yakni Perda No.4/2013 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," tambah Maulidin Anshori.(mul/sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: