Usai Dimakamkan, Satu Warga Lambar Dinyatakan Positif Covid-19

Usai Dimakamkan, Satu Warga Lambar Dinyatakan Positif Covid-19

Medialampung.co.id – Sempat menderita demam dan batuk, B (65) Warga Pekon Kerang, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat yang sebelumnya telah meninggal dunia dan dimakamkan sesuai protokol Covid-19 pada Selasa Malam (13/10) lalu,  dinyatakan positif terpapar Virus Corona atau Covid-19 berdasarkan hasil swab.

Diketahui, adanya prosesi pemulasaraan sesuai protokol Covid-19 itu karena sebelum almarhum sempat menjalani Rapid Test yang dilakukan oleh petugas Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Kota Bandarlampung dan hasilnya dinyatakan reaktif. 

Kepala UPT Puskesmas Batubrak, Nezwan S.K.M, membenarkan bahwa hasil swab almarhum pasien B tersebut telah keluar dan dinyatakan positif covid-19. Sehingga, pihaknya langsung melakukan tracing kepada seluruh anggota keluarga yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien. 

“Ya berdasarkan hasil swab dinyatakan positif, saat ini kami sedang melakukan tracing, total ada enam orang yang menjalani swab yaitu anak dan empat orang cucu almarhum,” kata Nezwan saat di hubungi via ponselnya. 

Selain keenam anggota keluarga tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan Provinsi Lampung untuk melakukan tracing kepada keluarga pasien yang berada di Bandar Lampung.

“Di Bandarlampung ada dua anggota keluarga  yang sempat kontak dengan almarhum, tapi mereka sudah di swab oleh dinas kesehatan setempat dan saat ini semua anggota keluarga yang sudah menjalani swab kita wajibkan menjalani isolasi mandiri,” imbuhnya. 

Lebih lanjut Nezwan menjelaskan bahwa almarhum merupakan Warga Pekon Kerang namun bertempat tinggal di Kota Bandar Lampung. Sebelumnya, ia menderita demam disertai batuk, sehingga pada Sabtu malam (10/10) dibawa ke RS Urip Sumoharjo untuk mendapat penanganan.

“Saat awal masuk RS di Rapid Test dan hasilnya Reaktif. Selanjutnya oleh petugas dilakukan Swab, dan hasilnya belum keluar namun pasien telah meninggal dunia,” jelasnya.

Sehingga sebagai bentuk antisipasi sekaligus sesuai perintah dinas kesehatan, maka jenazah dimakamkan sesuai protokol covid-19 di TPU Pekon Kerang.

”Sesuai SOP, pemulasaran harus dilakukan sesuai protokol Covid-19, itu juga menjadi arahan dari dinas kesehatan,” pungkasnya. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: