Gila! Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 6 Tahun
Medialampung.co.id, BELALAU - Entah setan apa yang merasuki Nanda Darsono (45) Warga pemangku Campang, Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, hingga tega menggauli anak kandungnya sendiri selama 6 tahun.
Aksi bejat pelaku terhadap anaknya---sebut saja Bunga (11) dilakukan sejak usia 5 tahun. Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku kerap memberikan ancaman kekerasan fisik terhadap korban yang kini masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi S.Ik.,menjelaskan, bahwa pada Senin (1/7) pihaknya menerima laporan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh kakak korban bernisial DE (19).
"Awalnya kami menerima laporan dari kakak korban yang datang langsung ke Mapolres Lambar pada Senin (1/7), selanjutnya kami melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di kediamannya tadi malam," ungkap Faria saat di temui ruang kerjanya, Selasa (2/7).
Untuk memuluskan aksi bejatnya, lanjut Faria, pelaku memberikan ancaman akan mematahkan kaki dan tangan korban dan dilakukan hampir setiap hari.
"Modusnya ancama fisik, sehingga korban terpaksa harus melayani nafsu bejat ayah kandungnya tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat itu sudah terjadi berulang kali dan bertahun-tahun hingga anaknya itu menginjak kelas VI SD atau hinngga berusia 11 tahun.
"Terakhir dilakukannya, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 Wib, setelah kakak kandung korban mengtahui hal itu dari korban, mereka langsung melapor," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena dilakukan terhadap korban yang masih dalam asuhan orang tua maka ditambah lagi sepertiga hukuman dari putusan hukuman" pungkas Kasat.(edi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: