Upload Barang Curian di FB, Korban Pancing Pelaku hingga Ditangkap Polisi

Medialampung.co.id. - Tindakan bodoh dilakukan Ebit Setiawan (29), warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah. Bagaimana tidak, sudah tahu barang hasil curian malah dijual di media sosial Facebook (FB) hingga dipancing korban bertemu dan ditangkap polisi.
Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan berawal pihaknya mendapat laporan korban pencurian di tempat variasi sepeda motor, Kampung Tanjungharapan, Kecamatan Seputihbanyak, Kamis (28/5) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kita dapat laporan pencurian di tempat variasi sepeda motor. Korbannya Turiwan (27), warga Kampung Sribudaya, Kecamatan Wayseputih. Pencurian terjadi, Kamis (28/5) sekitar pukul 00.30 WIB," katanya.
Dengan laporan ini, kata Eko, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Pada 31 Mei 2020, korban melihat di sebuah akun FB ada yang meng-upload jok motor dan pompa air yang identik dengan miliknya. Korban meminta rekannya Ahmad Mustafa (43), warga Kampung Sribawono Binangun, Kecamatan Wayseputih, untuk mengecek," katanya.
Pada Senin (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB, Ahmad Mustafa meminta nomor HP orang yang meng-upload jok motor dan pompa air itu.
"Setelah dapat nomor HP-nya, Ahmad Mustafa menelepon orang tersebut dan mengajak bertemu di rumah mertuanya, Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur. Setelah bertemu pura-pura hendak membeli sambil memastikan barang itu milik korban. Setelah yakin, Ahmad Mustafa langsung menghubungi Polsek Seputihbanyak," ujarnya.
Mendapatkan informasi ini, kata Eko, Kanitreskrim dan anggota Reskrim Polsek Seputihbanyak bergerak ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka Ebit Setiawan langsung ditangkap ketika sedang naik motor di jalan raya Pasar Punggur. Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya. Di rumah tersangka dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti enam sarung jok motor dan satu staples sarung jok motor. Tersangka pun mengakui telah melakukan pencurian di tempat variasi motor korban," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Eko, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: