Pasang Jaring di Perairan CAL, Empat Orang Nelayan Diamankan

Medialampung.co.id - Empat orang nelayan ditangkap atas tuduhan melakukan aktivitas penangkapan lobster di Perairan Cagar Alam Laut (CAL) Pantai Tanjung Cukuh Belimbing Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.
Keempat orang nelayan yang diamankan pada Minggu (12/7) tersebut yakni Heryansyah bin Mat Muzni dan Nazhul bin Bahirin keduanya warga Pekon Wayharu, Warno Bin Mulyorejo, warga Pekon Pemerihan, dan Asnawi bin Abdul Rohman warga Pekon Way Tias.
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengungkapkan, empat nelayan beserta barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas patroli dari TWNC di Pelabuhan Siging Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, dan diserahkan kepada pihak Polsek Bengkunat.
”Mereka diamankan atas dugaan tindak kejahatan terhadap kekayaan negara Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (1) UURI No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ungkapnya.
Para pelaku diamankan, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-173/VII/2020/Polda Lpg/Res Lambar/Sek Kunat tertanggal tanggal 12 Juli 2020, dengan pelapor atas nama Kasyono bin Tukijan yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut, dengan waktu kejadian Jumat 10 Juli 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.
”Kronologis kejadiannya, pada Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekira jam 16.00 WIB keempat tersangka berangkat dari Pelabuhan Kota Jawa Kecamatan Bangkunat dengan menggunakan Perahu Fiber dengan merk Moga Jaya menuju ke perairan CAL Pantai Tanjung Cukuh Belimbing dan memasang jaring sebanyak 30 potong untuk menangkap Lobster,” ujar Made.
Kemudian, lanjut dia, pada Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekira pukul 04.00 WIB keempat pelaku tersebut mengangkat jaring sebanyak 20 potong dengan hasil 52 ekor Lobster, pada saat nelayan tersebut mengangkat jaring diketahui oleh petugas patroli dari TWNC yang terdiri dari Anggota TNI dan SGA dan kemudian diamankan di Pos Marinir yang berada di TWNC.
”Lalu, pada Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekira pukul 11.00 Wib Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapat penyerahan keempat nelayan beserta barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas patroli dari TWNC,” kata dia.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan pada ungkap tersebut, lanjut dia, ya kan satu Unit Kapal Jukung fiber ‘Moga Jaya’ 52 ekor lobster, 30 potong jaring dengan rincian, satu potong berukuran 15 meter x 1,5 meter, dua buah senter genggam, satu buah lampu gantung, satu unit GPS merk Garmin type Etrex 10.
”Para tersangka saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: