Gerebek Judi, Dua Pelaku Diamankan

Gerebek Judi, Dua Pelaku Diamankan

Medialampung.co.id. - Penyakit masyarakat (pekat) perjudian masih saja terjadi di tengah pandemi Covid-19. Dua warga diamankan Polsek Seputihraman, Lampung Tengah, saat asyik berjudi kartu ceki.

Kapolsek Seputihraman Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya mengamankan dua orang penjudi kartu ceki saat sedang patroli, Selas (6/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ketika kita sedang patroli mendapatkan informasi dari warga ada perjudian di sebuah rumah Kampung Ruktiendah, Kecamatan Seputihraman. Kita langsung ke TKP dan mendapati empat orang sedang berjudi kartu ceki," katanya.

Ketika akan diamankan, kata Chandra, dua orang berhasil kabur.

"Ketika akan diamankan, dua orang berhasil kabur. Kita hanya berhasil mengamankan Selamet (37) dan Santoso (35), keduanya warga Kampung Ruktiendah. Keduanya langsung dibawa ke mapolsek dengan barang bukti satu set kartu ceki dan uang Rp75.000. Dua rekannya yang kabur, BA dan PU, masih dalam pengejaran," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Chandra, kedua tersangka dijerat dengan PasalĀ  303 KUHP.

"Kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: