Gerebek Judi Ceme di Gubuk Ladang, Dua Orang Diamankan

Gerebek Judi Ceme di Gubuk Ladang, Dua Orang Diamankan

Medialampung.co.id - Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah, menggerebek judi ceme, Rabu (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua penjudi berhasil ditangkap, yakni Mujianto alias Totok (39) dan Naif (48), keduanya warga Kampung Gayabaru, Kecamatan Seputihsurabaya.

Kapolsek Seputihsurabaya AKP Yoffie Kurniawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat.

"Kita dapat informasi masyarakat ada perjudian di gubuk tengah ladang jagung, Kampung Gayabaru. Kita langsung bergerak," katanya.

Dalam penggerebekan, kata Yoffie, pihaknya hanya berhasil mengamankan dua orang. "Kita hanya berhasil mengamankan dua orang. Yakni Mujianto alias Totok dan Naif. Barang bukti yang diamankan dua set kartu domino, terpal sebagai alas, dan uang Rp330.000," ujarnya.

Jenis perjudian yang dilakukan, kata Yoffie, judi ceme. "Judi ceme. Kartu domino dikocok dan dibagikan ke pemain. Salah satu pemain jadi bandar. Pemasang yang ikut harus bertaruh Rp20.000. Pemasang mendapat dua kartu. Pemenang ditentukan jika kartu yang diterima pemasang jumlah angkanya lebih besar dari jumlah angka bandar. Jika pemasang menang, bandar harus membayar sebesar uang pasangan. Jika pemasang dapat angka kartu 9, bandar bayar dua kali lipat. Bandarnya bergantian," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yoffie, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. "Tersangka diancam hukuman sepuluh tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: