Pelaksanaan BSPS Dikomplain, DPRD Waykanan Panggil Korkab dan Fasilitator

Pelaksanaan BSPS Dikomplain, DPRD Waykanan Panggil Korkab dan Fasilitator

Korkab BSPS Waykanan mendatangi kantor Radar Waykanan untuk menjelaskan pelaksanaan program tersebut di lapangan--

Medialampung.co.id - Miskomunikasi antara penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diduga menjadi pemicu dipanggilnya Korkab dan Fasilitator BSPS Waykanan oleh Komisi III DPRD Waykanan.

 

Menurut Korkab BSPS Waykanan Andri Wijaya, ST, Kabupaten Waykanan mendapatkan jatah sebanyak 889 Penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, dengan nominal Rp20 juta untuk tiap penerima, yang didistribusikan melalui tiga tahapan, sesuai dengan Petunjuk pelaksanaan yang ada.

 

Pencairan tahap pertama senilai Rp.10 Juta berupa material dan akan didistribusikan oleh toko material yang telah ditunjuk dan ditentukan oleh kelompok penerima, baru setelah material senilai Rp.10 juta itu didistribusikan dan diterima Penerima BSPS yang dibuktikan dengan bukti berupa foto dan keterangan penerima, dan dibenarkan oleh Tim Fasilitator Lapangan (TFL).

 

Baru kemudian Tim Fasilitator Lapangan mengajukan proses pencairan tahap pertama ke PPK Perumahan Swadaya Provinsi Lampung yang nantinya PPK akan memberikan rekomendasi kepada Bank Penyalur Dana yang sudah ditunjuk untuk memindah bukukan uang senilai Rp. 10 juta dari rekening Penerima bantuan ke rekening supplier / Toko Material.

 

“Setelah itu supplier material dapat melakukan pendistribusian Material tahap kedua, sedangkan untuk pencairan tahap ke III baru dapat dilakukan bila rumah itu dinyatakan telah selesai setelah dikroscek oleh Tim Fasilitator Lapangan dengan bukti foto dan Titik Koordinat,” terang Andri Wijaya. 

 

Pada kesempatan yang sama, Arisyanto, S.Kom, Asisten Korkab BSPS menambahkan bahwa toko yang ditunjuk sebagai supplier material adalah hasil kesepakatan kelompok, sementara fasilitator sama sekali tidak ikut menentukan.

 

Demikian pula dengan harga dan bahkan untuk harga sudah ada kesepakatan antara supplier material dengan Penerima bantuan melalui kontrak yang juga telah mereka sepakati.

 

“Jadi pada pelaksanaan program ini kami hanya bertindak selaku fasilitator, tetapi dengan adanya persoalan ini akan kami lakukan kroscek kelapangan mengapa ada komplain mungkin ada penerima yang terhambat informasinya, dan itu sudah kami sampaikan ke Komisi III DPRD Waykanan, saat kami hearing yang juga dihadiri oleh Dinas Perkim, Kepala Kampung dan masyarakat penerima bantuan,” imbuh Arisyanto.

 

Terpisah Hi. Romli, S.Pd, Wakil Ketua DPRD Waykanan membenarkan kalau Korkab BSPS Waykanan telah memenuhi panggilan RDP, dan dalam hearing tersebut baru diketahui kemungkinan tersumbatnya informasi tentang harga.

 

Penerima bantuan berpikir supplier memasang harga lebih tinggi dari toko material lainnya, hal itu dikarenakan toko material tersebut lebih dulu menalangi dalam pembiayaan sebelum dicairkan oleh PPK, demikian pula dengan material yang diduga kurang pas.

 

 

“Kami masih menunggu laporannya, tentang harga ini, mungkin akan kami panggil lagi, termasuk tentang adanya material yang dianggap tidak pas, minta baru diberi cadas, itu sudah diganti ataukah belum, inponya juga masih kami tunggu,” ujar Romli.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: