Pupuk Ilegal Beredar Sejak 2019, DPRD Pringsewu Mengaku Prihatin

Medialampung.co.id - DPRD Kabupaten Pringsewu mengaku prihatin terkait peredaran pupuk ilegal di Bumi Jejama Secancanan yang terjadi sejak 2019.
Keberadaan pupuk ilegal di Pringsewu ini terungkap setelah Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menggerebek gudang produsen pupuk yang diduga ilegal ini di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Hasil penggerebekan itu telah diekspos Dirkrimsus Polda Lampung pada Senin (24/1) lalu.
Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M Lahudin berharap kedepan tidak ada lagi pupuk ilegal di wilayah berjuluk Seribu Bambu.
"Jadi, apapun usahanya termasuk di bidang pertanian harus berdokumen lengkap," ujar ketua komisi yang membidangi pertanian ini.
Politisi PKB tersebut menyatakan bila pupuk adalah barang kebutuhan dasar petani.
"Tapi terkait itu (pupuk ilegal), kami prihatin, kami merasa kok baru sekarang persoalannya (muncul)," tutur Maulana, Rabu (26/1).
Dia menyayangkan, kenapa tidak dari awal Dinas terkait mengingatkan lembaga atau usaha masyarakat yang belum berdokumen resmi.
"Seyogyanya kalau ada aktifitas di awal, seharusnya menegur. Sehingga ada pembinaan jemput bola," tuturnya.
Jadi, lanjut dia, dinas terkait seperti Diskoperindag dan Dinas Pertanian jemput bola. Sehingga ada usaha preventif yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
"Itu yang kita sayangkan begitu. Jadi, lemahnya pengawasan yang kita sayangkan dinas terkait terhadap produk-produk yang diproduksi di Kabupaten Pringsewu," sesalnya.
Apa bila sudah ada kejadian seperti ini, Maulana mengaku kasihan kepada pihak pengusahanya.
Karena sudah pasti, usaha tersebut telah mempekerjakan karyawan. Selain itu, juga telah memiliki permesinan yang mahal dan sebagainya.
Dirkrimsus Polda Lampung telah menyelidiki peredaran pupuk ilegal di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kemudian penyidik Dirkrimsus Polda Lampung juga mengamankan 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair dan 1.725 Kg pupuk padat siap jual dari berbagai merek dari PT GAJ (Gahendra Abadi Jaya, serta 880 liter pupuk cair dan 529 pcs pupuk serbuk siap jual.
Lalu juga alat-alat pembuat atau pengemas pupuk yang terdiri dari label, kemasan, karung, botol dan mesin jahit karung.
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan Kabid Penmas Polda Lampung Rahmat Hidayat telah mengekspos hasil pengamanan penyidik kepada wartawan, Senin (24/1) di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung.
Popon menuturkan, peredaran pupuk tanpa surat izin edar ini hanya di Kabupaten Pringsewu sejak 2019.
"Kalau pemasaran atau peredaran pupuk ilegal ini hanya baru di Kabupaten Pringsewu, belum ke daerah yang lainnya," ungkap Popon.
Hingga kini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terkait siapa orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara pupuk ilegal ini.
Pihak manajemen PT GAJ (Gahendra Abadi Jaya) menyatakan akan kooperatif dengan pihak penyidik Dirkrimsus Polda Lampung.
Wakil Direktur PT GAJ Wawan menyatakan itu ketika ditemui, Senin (24/1) di wilayah Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Wawan mengakui bila penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah mendatangi gudang PT GAJ di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan, Kamis (6/1) silam.
Selain itu, penyidik juga mengambil berkas di kantor PT GAJ yang berada di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Atas upaya penyidik Dirkrimsus Polda Lampung, Wawan menanggapi singkat.
Menurut dia, pihaknya akan kooperatif dengan apa yang telah diupayakan Penyidik Polda Lampung. (*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: