Polres Waykanan Amankan Pengedar Sabu

Polres Waykanan Amankan Pengedar Sabu

--

Medialampung.co.id - Polres Waykanan berhasil mengamankan AA (27) Warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu karena diduga melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Selasa (14/6). 

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba Iptu Sigit Barazili, menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Karang Umpu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AA di salah satu rumah di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. 

Hasil penggeledahan ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di samping tempat duduk AA tepatnya di bawah pojok tempat duduk sebelah kiri.

Diketemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,33 gram. 

Dalam penindakan petugas juga mengamankan uang berjumlah Rp.300.000,- rupiah pada kantong celana bagian depan sebelah kanan milik AA. 

Kemudian Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk proses lebih lanjut. 

 

“Tersangka akan kami bidik dengan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar IPTU Sigit Barazili.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: