Puluhan Pengunjung Pasar Waypetai Terjaring Operasi Yustisi

Puluhan Pengunjung Pasar Waypetai Terjaring Operasi Yustisi

Medialampung.co.id - Dampak masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mentaati anjuran pemerintah. Puluhan pengunjung pasar rakyat Pekon Waypetai, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat mendapatkan teguran oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada kegiatan Operasi Yustisi, Selasa (26/1).

Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) nomor 46 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) serta dalam rangka melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker, prokes di wilayah Hukum Polres Lambar.

Satgas Covid-19 Kecamatan Sumberjaya, diantaranya Camat Agus Supriatna, S.p, didampingi Kasi Trantib (Pol-PP) M. Aki Harmasyah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Subianto, S.Km., dan jajaran, Kapolsek Sumberjaya Kompol Kadengan S.H., didampingi Ipda Haryono, Opda Dimas, Kanit Provos Aipda Apandi, Panit Intel Aipda Junaidi, Bhabinkamtibmas Pekon Waypetai Aipda Eko Nurcahyo, Babinsa Koramil 422/06 Sumberjaya Serda Jon Erika, Peratin Waypetai Sutan Sahril, bersama Tokoh Masyarakat.

Disampaikan Kapolsek Kadengan, tujuan kegiatan operasi yustisi tersebut untuk memberikan imbauan kepada pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) ataupun pengunjung pasar dan para pedagang untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak.

Ditambahkan Kepala Puskesmas Subianto, bagi masyarakat, yang telah memakai masker dihimbau untuk selalu menjaga pola hidup sehat serta selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Begitu juga dikatakan Sat Pol PP M. Aki Hardiansyah mendampingi Agus Supriatna, Satgas memberikan sanksi kepada pengendara dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker berupa teguran seperti menyanyikan lagu nasional dan sanksi sosial.

Peratin Sutan Sahril, menyebutkan, sasaran Operasi Yustisi, Para pedagang dan pembeli di Pasar, toko-toko yang ada di seputaran.

"Kegiatan ini intens dilaksanakan setiap hari pasaran," tandasnya.(r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: