Pulang Dari Italia, Puskesmas Biha Lakukan Rapid Test Ulang

Pulang Dari Italia, Puskesmas Biha Lakukan Rapid Test Ulang

Medialampung.co.id - UPT Puskesmas Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali melakukan Rapid Test untuk yang kedua kalinya terhadap A (35) salah satu warga Pekon Negeri Ratu Tenumbang Kecamatan setempat yang sempat melakukan perjalanan dari Italia, Sabtu (25/4).

Kepala UPT Puskesmas Biha, Septono, S.Km., mengatakan bahwa dalam kegiatan rapid test ulang terhadap warga berinisial A tersebut dilakukan langsung oleh dirinya bersama petugas kesehatan Puskesmas setempat dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, yang didampingi pihak kepolisian, kecamatan dan pemerintahan pekon setempat.

"Dalam rapid test ini dinyatakan positif, namun perlu masyarakat ketahui dan pahami bahwa positive rapid test belum bisa dinyatakan positif Covid-19," kata dia.

Rapid test tersebut, lanjutnya, hanya untuk melihat imunitas tubuh terbentuk atau tidak, dan tidak bisa melihat virus didalam tubuh. Dalam rapid test ini dilakukan dengan sistem serum. Sedangkan, dari hasil rapid test ulang di hari kesembilan saat ini, pasca rapid test pertama sejak awal isolasi mandiri pada 17 April 2020 lalu terhadap salah satu warga Pekon Negeri Ratu Tenumbang tersebut selanjutnya masih menunggu pihak dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesbar, mungkin Senin (27/4) nanti sudah ada informasinya.

"Apakah akan dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau tidak kita tetap menunggu petunjuk dari Dinkes Pesbar, karena setelah rapid test biasanya langsung dilakukan tes PCR," katanya.

Masih kata Septono, warga yang telah dilakukan rapid test kedua dengan hasil positif itu maka harus mengulangi isolasi dari awal selama 14 hari kedepan. Sementara untuk kondisi kesehatan warga itu secara umum dalam keadaan normal tanpa ada gejala kesehatan lainnya.

"Kita tentu hanya sebatas melakukan rapid test untuk pengecekan awal masyarakat terutama yang baru datang dari luar daerah dan apalagi memiliki riwayat Covid-19 seperti warga inisial A tersebut," jelasnya.

Dijelaskan, sebelumnya pada Jum'at (17/4) lalu petugas Puskesmas Biha didampingi anggota Polsek Pesisir Selatan dan peratin Pekon Negeri Ratu Tenumbang, mendatangi kediaman A untuk melakukan rapid test pertama karena warga tersebut datang dari luar negeri yakni dari Italia dengan pekerjaan pelayaran atau Anak Buah Kapal (ABK)

Dari hasil pemeriksaan awal sebelumnya bahwa warga inisial A itu menjelaskan pada tanggal 29 Maret 2020 dilakukan swab test di Italia dan dinyatakan positif Covid-19. Kemudian pasien di isolasi di italia dan pada tanggal 8 April 2020 pasien kembali di swab test, dengan hasil dinyatakan telah negative Covid-19 dan dilakukan swab test ulang pada tanggal 10 April 2020 untuk memastikan dan kembali dinyatakan negative Covid-19.

"Warga inisial A saat itu pun dinyatakan boleh kembali ke negara Indonesia dengan membawa surat sehat dari otoritas yang berlaku di Italia," kata Septono.

Ditambahkannya, pada 15 April 2020, warga inisial A tersebut pun tiba di Indonesia kemudian sampai ke Pekon Negeri Ratu Tenumbang, dengan menggunakan kendaraan pribadi yang dijemput oleh pihak keluarganya dan setibanya di Pekon Negeri Ratu Tenumbang warga itu pun langsung melakukan isolasi mandiri di samping rumah orang tuanya yang memang sudah disiapkan oleh orang tuanya. Warga inisial A itu tinggal sendiri untuk melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari terhitung sejak dilakukan rapid test awal oleh petugas Puskesmas Biha pada 17 April 2020 lalu.

"Dari hasil rapid test pertama saat itu dengan hasil belum dapat ditentukan karena masih samar dan pasien tidak menunjukan gejala. Sedangkan pada rapid test kedua ini dinyatakan positif, yang pasti kita tetap menunggu tindak lanjut dari Dinkes Pesbar," tandasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: