Pukul Guru, Siswa SMKN 1 Kebuntebu Dilaporkan ke Polisi

Pukul Guru, Siswa SMKN 1 Kebuntebu Dilaporkan ke Polisi

Medialampung.co.id - Seorang siswa di SMKN 1 Kebuntebu berinisial RF dilaporkan ke polisi setelah melakukan pemukulan terhadap seorang guru berinisial LF.

Selain dilaporkan ke polisi, RF juga dikeluarkan dari sekolah. Keputusan itu diambil sebagai konsekuensi tegas kepada RF yang telah menampar pipi kiri guru Mata Pelajaran Teknik Listrik yang juga berperan sebagai Tim Kesiswaan di sekolah tersebut. 

Kepala (Kepsek) SMKN 1 Kebuntebu Sugeng Haryanto, S.Pd. menyampaikan, peristiwa itu bermula ketika guru LF tengah memberikan materi persiapan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Saat itu terdengar kumandang Adzan Dzuhur, RF tiba-tiba mengeluarkan kalimat "azan, azan, azan" yang mungkin ucapan itu isyarat agar belajar dihentikan dulu. 

"Saat murid menyampaikan azan, ibu guru minta ke siswa-siswa untuk menunggu sebentar karena materi yang disampaikan sedikit lagi, berawal dari itulah tiba-tiba terjadinya kekerasan tersebut," katanya. 

Karena suasana semakin memanas pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumberjaya hingga RF diamankan dan ditahan di polsek setempat. 

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan (LPAI), ikut menyikapi kejadian itu setelah mendapatkan laporan.

Dikatakan Sekjen LPAI Lambar Jefri Ardiansah mendampingi Ketua LPAI Lambar Drs Dahlin, M.Pd., mereka tersebut mendapatkan informasi kekerasan di SMK tersebut, maka sesuai perannya, LPAI melakukan penelusuran karena RF masih dibawah umur.

Jefri menjelaskan, keterangan RF berbeda dari keterangan yang disampaikan Kepsek Sugeng. Dimana saat RF mengingatkan rekan-rekan dan gurunya mengenai adzan, LF langsung memanggilnya untuk maju ke depan kelas. 

"Mungkin tidak terima dengan apa yang sampaikan RF. Saat anak itu kedepan si guru langsung melontarkan bahasa kasar dengan mengatakan 'yang bilang adzan tadi belum tentu shalat gimana kalau kita doakan dia meninggal' dan ucapan bu guru LF pun langsung  diaminkan oleh siswa lainnya," katanya meneruskan keterangan si anak.

Tak berhenti disitu, LF kemudian mendorong kepala muridnya tersebut ke arah dinding kelas, secara spontan RF kemudian menampar balik gurunya hingga tersungkur.

Saat itu rekan-rekan RF langsung melerainya, RF kemudian digelandang ke kantor oleh dua orang guru.

"Pengakuan si anak, pas dijalan dia digiring dua guru, satu guru mencengkram kerah baju RF dan satu guru memukul kepala bagian belakangnya, dan guru yang memukul itu adalah suami dari bu guru LF," ungkapnya. 

Terkait itu Jefri menegaskan LPAI Lambar akan mendalami masalah itu, hal itu dilakukan semata-mata untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan yang terjadi.

"Harapan kita masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan anak itu dapat melanjutkan sekolah karena itu masa depannya," sebut Jefri.

RF sendiri sempat ditahan selama Satu malam di Polsek Sumberjaya, dan dipersilahkan pulang ke rumah atas penangguhan dari orang tuanya. 

Sayangnya saat Medialampung.co.id mencoba meminta keterangan LF, Kepsek Sugeng mengatakan yang bersangkutan belum masuk karena masih trauma atas peristiwa tersebut. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: