Untuk PSBB di Lampung, Sedang Dibuatkan Justifikasi

Untuk PSBB di Lampung, Sedang Dibuatkan Justifikasi

 Medialampung.co.id - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung juga sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, pemerintah sedang menelaah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Lampung.

Reihana menjelaskan, yang mengusulkan PSBB ketua gugus tugas. Pihaknya kini sedang membuat justifikasinya.

"Kalau PSBB dengan segala konsekuensi hukumnya dan itu harus ditegakkan. Ini juga menjadi pertimbangan kami," jelasnya.

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.

Pembatasan meliputi liburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat lain atau fasilitas umum.

Untuk menerapkan PSBB pada suatu wilayah, harus ada persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

Dengan demikian, jika Lampung ingin menerapkan PSBB, maka Gubernur Lampung selaku ketua Gugus Tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menkes. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: