Parosil Minta Peran LHP Benar-benar Dijalankan

Parosil Minta Peran LHP Benar-benar Dijalankan

Medialampung.co.id – Bupati Lampung Barat (Lambar) Hi. Parosil Mabsus melantik 62 Anggota Lembaga Hipun Pemekonan (LHP) periode 2019-2024 dari 8 pekon di Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat yang dipusatkan di Pekon Sukananti Kamis (5/9).

Dalam pidatonya usai mengambil sumpah jabatan para LHP, Parosil Mabsus terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf karena  seyogyanya pelantikan LHP di Lambar dilaksanakan Agustus, namun sehubungan padatnya kegiatan hingga tertunda.

Dengan telah dilantik para LHP maka tanggung jawab LHP telah resmi dilaksanakan. "Pelantikan LHP biasanya laksanakan secara serentak di Kabupaten tetapi mengingat pentingnya peran LHP maka sesuai amanah undang-undang, kami memilih melakukan pelantikan di kecamatan masing-masing," terang orang nomor satu di Lambar itu.

Parosil Mabsus yang akrab disapa Pak Cik itu mengulas bahwasannya dirinya juga pernah menjabat sebagai LHP, Karena itu dia meminta peran LHP betul-betul dijalankan bukan hanya untuk pelengkap struktur. "Mungkin masih banyak LHP yang dilantik ini sudah menjabat periode kedua, tapi belum pernah melihat SK, dan tidak pernah dilibatkan. Maka mulai hari ini saya berharap budaya (kebiasaan) itu untuk tidak dibudayakan lagi," imbau dia.

Sebab pada dasarnya LHP diamanahkan untuk melaksanakan beberapa tugas pokok seperti bersama aparatur pekon menyusun peraturan pekon, kemudian bersama merencanakan dan merumuskan kebijakan dipekon. Dan ke tiga melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dilaksanakan peratin sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. "Tugas LHP cukup berat,  oleh sebab itu para LHP jangan pernah berfikir mau menjatuhkan peratin, dan kalaupun ada yang berpikiran itu mohon untuk dihilangkan," pintanya.

Lanjut Pak Cik, pada hakekatnya peran LHP membantu pembangunan di pekon. Jangan sampai sampai karena tidak ada pengawasan LHP peratin juga terlena dalam mengelola anggaran. Sebab anggaran yang diturunkan pemerintah ke pekon besar baik berupa Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Anggaran Dana Pekon (ADP). "Kalau ada masalah dengan peratin terkait program pekon artinya kesalahan LHP yang kurang menjalankan fungsi dalam pengawasan,' ujarnya.

Diakhir sambutannya Parosil mengingatkan kemampuan pemahaman antara LHP dengan aparatur pekon harus sama. Dan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) maka LHP harus diberikan pembekalan pemahaman tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaam Masyarakat Pekon (DPMP), Yudha Setiawan, S.Ip., menyebutkan dalam meningkatkan kualitas SDM LHP Pemkab Lambar memang telah menganggarakan melalui Anggaran Kabupaten untuk pembekalan LHP. Namun untuk tahun ini yang diberikan pembekalan Ketua LHP dan Sekretaris LHP. "Semua LHP akan diberikan pembekalan di kabupaten namun untuk tahun pertama baru Ketua dan sekretaris, " tandasnya. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: