PTPN 7 Mutasi Karyawan Secara Sepihak Mendapat Penolakan

PTPN 7 Mutasi Karyawan Secara Sepihak Mendapat Penolakan

Medialampung.co.id - Kebijakan Direksi PTPN 7, yang memindahkan karyawan (mutasi) PTPN 7 Unit Tulung Buyut ke Senabing Sumatera Selatan, mendapat penolakan dari masyarakat sekitar Perusahaan karena diduga merugikan karyawan yang yang sudah berkeluarga dan memiliki anak di Wilayah Perkebunan PTPN 7 Unit Tubu.

Kuncung alias Maryono salah satu Tokoh Masyarakat dan juga mantan Kepala Kampung Kalipapan mengatakan, di bulan Agustus ini saja ada 15 orang yang dipindahkan, sementara ke-15 orang itu adalah penduduk Asli Kampung Kalipapan, Bandar Dalam, Sumber Rezeki dan Negeri Agung, 

"Seharusnya pihak Perusahaan komitmen dalam perjanjian di awal, karena sejarah keberadaan PTPN 7 di Kabupaten Waykanan, Khususnya di Kecamatan Negeri Agung bahwa tanah yang digarap PTPN 7 adalah tanah garapan milik masyarakat (yang digarap pihak perusahaan dengan ganti rugi), masyarakat bersedia menyerahkan tanah garapannya dengan syarat mereka akan dipekerjakan oleh PTPN 7, akan tetapi sekarang jangan kejadian pemindahan secara sepihak karyawan oleh direksi PTPN 7 ini seakan pihak perusahaan mulai ingkar dengan perjanjian awal,” tuturnya.

Maryono curiga, pemindahan karyawan ini hanya akal-akalan pihak perusahaan untuk memberhentikan karyawan yang tidak mau pindah, sebab kalau kita mengundurkan diri maka perusahaan tidak akan mengeluarkan uang pesangon berbeda dengan kalau diberhentikan oleh perusahaan maka perusahaan harus mengeluarkan pesangon.

“Mau tidak mau masyarakat sini yang sudah diangkat menjadi karyawan harus pindah ke tempat yang telah ditentukan, padahal keluarga, anak, istri dan harta benda mereka berada di Negeri Agung karena memang mereka adalah orang asli Negeri Agung," imbuhnya.

Lebih jauh, Maryono menyatakan bahwa seharusnya Perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 54 Ayat (1) Huruf c dan d, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja secara tertulis antara lain memuat jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat pekerjaan. Maka pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemindahan penempatan kerja (mutasi karyawan) secara sepihak. Tanpa adanya persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.

Begitu juga, pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemindahan jabatan, baik itu berupa peningkatan jabatan (promosi karyawan) maupun penurunan jabatan (demosi karyawan), tanpa adanya persetujuan karyawan yang bersangkutan. Pengecualian terhadap hal tersebut, dapat dilakukan jika terdapat klausul khusus yang mengatur tentang mutasi kerja dalam perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Siswanto asisten 2 SDM dan umum PTPN 7 unit ruang Tulung Buyut belum dapat dikonfirmasi walaupun ponselnya aktif namun ketika telepon tidak diangkat dan pesan WhatsApp juga tidak dibalas.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: