Parosil Launching Program APBPekon 2020

Medialampung.co.id – Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus melaunching sekaligus membuka acara sosialisasi peraturan bupati (Perbup) tentang pedoman penyusunan APBPekon tahun anggaran 2020 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) di GOR Aji Saka Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Wates Kecamatan Balikbukit, Senin (6/1).
“Tujuan program dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar Parosil dalam sambutannya.
Menurut dia, pengelolaan APBPekon di Kabupaten Lambar terjadi peningkatan ke arah yang lebih baik dan diharapkan kedepan lebih baik lagi, terlebih anggaran yang diterima tahun ini jumlahnya mengalami peningkatan. “Pemerintah daerah telah memberikan reward kepada pekon yang telah mengharumkan nama baik Kabupaten Lampung Barat baik ditingkat provinsi maupun nasional dan diharapkan dengan adanya pemberian reward ini menjadi motivasi bagi aparat pekon dan kalau dilihat besarannya memang tidak sesuai dengan kinerja yang dilakukan oleh pekon,” ucapnya.
Parosil juga berharap kepada camat, peratin dan aparat pekon agar mendukung program pemerintah daerah yaitu kabupaten tangguh bencana, kabupaten konservasi, kabupaten literasi dan kabupaten layak anak termasuk program penanggulangan stunting. “Semua itu ada penilaian masing masing dan dengan indek penilaian maka akan mempengaruhi dana insetif daerah (DID) yang akan diterima Kabupaten Lambar,” imbuhnya.
Selain itu, ia berharap pemerintah pekon untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam (SDA) yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik pekon. "Mengingat begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula, oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.
Terusnya, dana desa akan bermanfaat dan memiliki peran yang positif sebagai pelumas roda ekonomi pembangunan desa. "Apabila memenuhi klasifikasi antara lain penggunaannya dengan tata kelola yang baik, menghindari penyalahgunaan penggunaannya, transparan, optimal melalui swakelola, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melakukan pengawasan ketat," terangnya.(lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: