Gegara Cemburu, Gadis ABG Diperkosa dan Dibunuh
Medialampung.co.id - Diming-imingi untuk berhubungan intim dan uang Rp500 ribu, M.Tholif (33) tega memperkosa dan membunuh seorang gadis belia.
Ya, MPA (15) warga Bandarlampung menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh dua pelaku yakni M.Tholif (33) dan SL (17) di salah satu rumah kosong yang ada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Selasa (30/11) lalu.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan, pemerkosaan dan pembunuhan itu, sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Sebab, pelaku SL diduga cemburu dengan korban karena sudah merebut pelaku M.Tholif.
"Jadi seperti ini, sebelumnya kan M.Tholif berkenalan dengan SL melalui aplikasi MiChat. Saat bertemu, SL mengajak korban untuk bertemu dengan pelaku M.Tholif. disitulah mereka bertiga berkenalan," ungkap Edwin, Senin (13/12).
Setelah berkenalan, sambung Edwin, SL cemburu dengan korban, karena SL menduga korban dan pelaku M.Tholif memiliki hubungan khusus, sehingga pelaku SL meminta kepada M.Tholif untuk membunuh korban dengan iming-iming M.Tholif bisa berhubungan intim dengan SL. Selain itu, M.Tholif juga akan diberi yang Rp500 ribu oleh SL.
"Karena ada iming-iming ini, M.Tholif mau melakukan apa yang diminta oleh SL. Sebelum membunuh korban, ternyata M.Tholif juga memperkosa korban," Bebernya.
Edwin menambahkan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke lantai sampai meninggal dunia. Setelah tidak bernyawa, pelaku meninggalkan korban di rumah kosong.
"Pengakuan pelaku membunuh korban pada Selasa (30/11). Korban ditemukan di rumah kosong itu pada hari minggu (5/12) saat warga melintas di lokasi itu," ujarnya.
Mengetahui adanya penemuan mayat, Polres Lamsel melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan pelaku yang membunuh korban pada hari Minggu (5/12) sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya di Jagabaya Bandarlampung. "SL selaku otak pelaku juga sudah kami amankan," tegasnya.
Atas pemerkosaan dan pembunuhan berencana tersebut, Polres Lamsel berhasil mengamankan kedua pelaku. Yakni M. Tholif dan SL. Saat ini, keduanya sudah mendekam dibalik jeruji besi.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat 3 UU RI No.17/2016 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI No.17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana Mati atau Seumur Hidup. (yud/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: