PTM di Pringsewu Kembali Dihentikan

Medialampung.co.id - Pembelajaran tatap muka (PTM) di Pringsewu kembali di hentikan menyusul terbitnya surat No.800/1280/D.01/2022 yang ditandatangani Kadisdik Hipni terkait pemberlakuan kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Untuk diketahui, siswa di Pringsewu sempat masuk sekolah atau melakukan PTM selama satu hari, Rabu (23/2).
Namun setelah terbitnya surat No.800/1280/D.01/2022 maka mulai Kamis (24/2) kembali siswa harus belajar jarak jauh atau daring.
Terkait adanya koordinasi antara Disdik dan Dinas Kesehatan Pringsewu untuk penerbitan surat terkait perpanjangan pembelajaran jarak jauh (PJJ) Kadiskes setempat dr. Ulinoha membenarkannya.
Berdasar surat Pemberlakuan PJJ yang wartawan ini peroleh di dalamnya menjelaskan penerbitannya yakni hasil koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, serta Nota Dinas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu No.800/565/D.02/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Dimana dasarnya antara lain karena Kasus terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Pringsewu masih dalam periode peningkatan kasus, dari awal Januari sampai saat ini.
Termasuk meningkatnya kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Pringsewu yang sudah terkonfirmasi 4 kasus. Kemudian juga adanya penurunan klaster sekolah yang mencapai 3 persen selama penerapan PJJ yang telah dilakukan sebelumnya.
Memperhatikan kondisi tersebut, untuk mencegah terjadinya peningkatan kembali kasus konfirmasi positif pada anak usia sekolah dan klaster sekolah, maka diambil langkah Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang.
Yakni mulai tanggal 24 Februari. Kemudian selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kepala sekolah tetap mendorong percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa serta memenuhi daftar periksa untuk kesiapan pembelajaran.
Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai diterbitkannya surat tentang pembukaan kembali pembelajaran tatap muka.
Dalam surat tersebut juga memuat dengan berlakunya surat ini, maka Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu No.800/1019/D.01/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: