Gegara BST, Seorang Ayah Tega Pukuli Anak Sendiri

Gegara BST, Seorang Ayah Tega Pukuli Anak Sendiri

Medialampung.co.id - Lantaran anaknya tak mau memberikan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp300.000, seorang ayah kandung tega menganiaya anaknya sendiri, Rabu (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibat perbuatannya, Rahmanto (43), warga Kelurahan Trimurjo, harus berurusan dengan polisi dan diamankan Polsek Trimurjo, Lampung Tengah, dari rumahnya pada Rabu (25/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Trimurjo AKP A. Pancaruddin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan penganiayaan bermula ketika korban Desti Azzahra Putri (16), anak tersangka yang duduk di kelas 1 SMA itu pulang dari Kantor Pos mengambil BST sebesar Rp300.000.

"Korban pulang dari Kantor Pos mengambil BST. Korban yang ada di rumah kakeknya di samping rumah dipanggil. Tersangka memanggil korban. Setelah korban datang, tersangka meminta uang BST yang baru diambil untuk kebutuhan pribadinya. Korban tidak memberikan dengan berkata, 'Jangan Pak, uang ini untuk jajan saya dan adik-adik. Lagian saya nggak pernah dikasih uang dan tadi saya yang antre di Kantor Pos'. Korban tak mau memberikan lantaran setiap mendapat dana bantuan, dirinya dan adik-adiknya tidak pernah diberi uang jajan oleh tersangka. Sedangkan ibu korban jadi TKI di Singapura sudah tujuh bulan," katanya.

Mendengar ucapan korban, kata Pancaruddin, tersangka naik pitam dan langsung memukul korban di pipi kanan bagian mata dengan tangan kanan mengepal. Korban langsung terjatuh sehingga bagian kepalanya membentur lantai hingga pingsan.

“Adik korban yang berusia 9 tahun memberitahukan kakeknya. Kakeknya datang langsung menolong korban dan membawa ke RS Mardi Waluyo, Kota Metro. Akhirnya kakek korban Sutar (52) melaporkan kasus ini ke Polsek Trimurjo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/338-B/XI/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEKTRIM, Tgl. 25 November 2020. Menerima laporan, tersangka langsung diamankan ke Polsek Trimurjo," ujarnya.

Dari keterangan korban, kata Pancaruddin, tersangka sudah sering menganiaya. "Korban sudah sering dipukul tersangka. Bukan hanya korban, empat adiknya juga sering dipukul jika tersangka tak punya uang atau membantah perkataannya," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Pancaruddin, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU RI No.23/2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: