PT. GTI Akhirnya Lunasi PBB

PT. GTI Akhirnya Lunasi PBB

Medialampung.co.id - Pasca dilakukan eksekusi oleh Pemkab Lambar yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia (GTI) akhirnya melaksanakan kewajibannya, salah satunya dengan melunasi retribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) berikut dendanya sejak tahun 2016 hingga 2019.

“Satu hari setelah tim turun ke lapangan melakukan eksekusi terhadap menara pemancar telekomunikasi milik PT. Gihon, nah keesokan harinya pihak perusahaan tersebut langsung membayar PBB berikut dendanya dan ditransfer melalui Bank Lampung tertangal 24 Juli 2019,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, Rabu (31/7/2019).

Dijelaskannya, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia sejak tahun 2016 belum melunasi kewajibannya yaitu membayar PBB, bahkan pihaknya sempat melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan disegel di lokasi sekitar menara pemancar telekomunikasi di Pekon Gunungsugih Kecamatan Balikbukit dan telah beberapa kali menghubungi pihak perusahaan agar membayar pajak tersebut tapi tidak digubris. Namun entah ada angin apa sehingga perusahaan tersebut pada tanggal 24 Juli melunasi PBB berikut dendanya untuk tahun 2016 hingga 2019.

Menurut dia,  adapun tangihan PBB yang telah dibayar oleh PT. Gihon,  rinciannya tahun 2016  terhutang Rp 1.807.853 dan denda Rp867.769, tahun 2017 Rp1.807.853 serta denda Rp433.885, tahun 2018 sebesar  Rp1.908.289 dan denda Rp76.332 , sedangkan tahun 2019 Rp2.008.725. “Jadi PBB dari tahun 2016 hingga tahun 2019 telah dilunasi oleh perusahaan itu. Kita berharap kepada perusahaan tersebut agar selain melunasi pajak juga untuk mengurus perizinan di Kabupaten Lambar,” imbuhnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: