PT. BPD Lampung Gelar Pelatihan Aplikasi Pemda Online

PT. BPD Lampung Gelar Pelatihan Aplikasi Pemda Online

Medialampung.co.id – Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kasubbag Keuangan dan Bendahara di lingkungan Pemkab Lambar mengikuti sosialisasi dan pelatihan aplikasi Pemda Online atau transaksi non tunai yang digelar PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung di Aula Keghatun BPKD, Rabu (18/12).

Dalam sambutannya, Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Noviardi Kuswan mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No.910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan percepatan implementasi transaksi non tunai yang meliputi transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran paling lambat tanggal 1 Januari 2018.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, kata Noviardi, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah menyusun rencana aksi percepatan implementasi transaksi non tunai dan menerbitkan instruksi Bupati Lampung Barat No.03/2017 tentang transaksi non tunai dan Surat Edaran No.900/405/IV.01/2017 tanggal 28 November 2017 tentang transaksi non tunai. Pada surat edaran tersebut disampaikan bahwa transaksi non tunai dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018 dan atas pertimbangan geografis serta kesiapan infrastruktur, pada tahap awal transaksi non tunai dilaksanakan untuk pembayaran gaji pegawai, tunjangan kinerja daerah dan tunjangan profesi guru serta dilaksanakan secara bertahap pada seluruh Badan/Dinas/Kantor dan Kecamatan.

Masih kata Noviardi, dalam rangka peningkatan pelaksanaan transaksi non tunai dengan menggunakan Cash Management System (Pemda Online) yang disediakan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, pada tanggal 2 November 2018 telah dilakukan sosialisasi dan pelatihan Pemda Online oleh PT Bank Lampung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung No.139/15/PEMKAB-LB/01/2018 dan No.LIX/DIU/DDJ/PKS/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Pemanfaatan Pemda Online.

Menurut dia, dalam implementasi Pemkab Lambar  telah melaksanakan implementasi non tunai dimaksud belanja gaji dan tunjangan kinerja daerah pada beberapa OPD dan untuk gaji guru pada wilayah Kelurahan Way Mengaku dan Kelurahan Pasar Liwa serta tunjangan profesi bagi guru belum melaksanakan secara keseluruhan dalam implementasinya, dalam rangka peningkatan implementasi tersebut maka dilaksanakan kegiatan pelatihan ini.

“Kegiatan ini sangat penting, jadi saya kepada peserta agar bersungguh-sungguh dan mengambil sikap proaktif  dalam mengikuti seluruh materi kegiatan bimbingan teknis yang akan berlangsung selama tiga hari kerja ini,” ungkap dia seraya menambahkan, kepada nara sumber dari PT Bank Lampung diharapkan  untuk sepenuhnya memberikan transfer ilmu dan pengetahuan terkait materi sosiasliasi dan pelatihan tersebut kepada para peserta sehingga dapat tercapai tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dan pelatihan aplikasi Pemda Online atau transaksi non tunai. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: