Parosil Instruksikan Pembentukan Satgas Covid-19 Tingkat Pekon 

Parosil Instruksikan Pembentukan Satgas Covid-19 Tingkat Pekon 

Medialampung.co,.id - Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kabupaten setempat menginstruksikan kepada seluruh peratin di kabupaten setempat untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat pekon.

Instruksi tersebut melalui surat No.01/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 tertanggal 23 Februari 2021.

Sekretaris Satgas Penangan Covid-19 Lambar Maidar mengungkapkan, pada point kelima dalam instruksi tersebut dijelaskan, bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro tingkat pekon/kelurahan dan untuk pelaksanaan supervisi dan pelaporan posko tingkat pekon dan kelurahan dibentuk posko kecamatan yang berada di kantor camat.

Selanjutnya pada point keenam, posko tingkat pekon dan kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat pekon dan kelurahan yang memiliki fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat pekon dan kelurahan. 

”Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud posko tingkat pekon dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, TNI dan Polri. Untuk kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat pekon dan kelurahan satgas Covid-19 dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai pokok kebutuhan.

”Untuk kebutuhan Posko tingkat pekon dan kelurahan dibebankan kepada anggaran pekon dan kelurahan, sementara untuk kebutuhan TNI dan Polri dibebankan kepada anggaran TNI dan Polri, kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, treatment dibebankan kepada APBD Lambar, kemudian untuk kebutuhan hidup dasar dapat dianggarkan melalui anggaran pusat, APBD provinsi dan APBD Lambar,” ujarnya.

Terusnya, Posko tingkat pekon diketuai oleh peratin yang dalam pelaksanaan dibantu oleh aparat pekon dan mitra pekon lainnya dan posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah dalam pelaksanaan dibantu oleh aparat kelurahan dan kepada masing-masing posko dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: