UMP Lampung Hanya Naik 0,35 Persen 

UMP Lampung Hanya Naik 0,35 Persen 

Medialampung.co.id - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor G634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022.

Kenaikan tersebut akan diterapkan mulai mulai Januari 2022 yakni semula Rp2.432.001,57 menjadi Rp2.440.486,18. 

"Angka UMP Lampung sesuai dengan formula yang telah ditetapkan melalui rapat dewan pengupahan Provinsi Lampung untuk tahun 2022 mengalami kenaikan 0,35 persen atau Rp8.484,61," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Senin (22/11).

Lanjutnya, Ketetapan UMP tersebut juga telah disesuaikan dengan UU nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan dan SE Menaker No. B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. 

"Dalam penetapan UMP ini kami juga mempertimbangkan kondisi makro ekonomi daerah dan nasional serta kondisi ketenagakerjaan yang ada di daerah. UMP ini akan menjadi acuan kabupaten/kota dalam menetapkan UMK," terangnya. 

Ia juga menjelaskan bahwasanya UMP yang sudah ditetapkan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk buruh yang bekerja diatas satu tahun keatas perusahaan wajib menetapkan skala upah.

"Untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun maka perusahaan wajib untuk menetapkan struktur dan skala upah pada perusahaan tersebut. Ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan," jelasnya.

Di Lampung saat ini ada empat kabupaten yang tidak memiliki dewan pengupahan yakni Kabupaten Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran dan Pringsewu. 

"Keempat kabupaten tersebut secara otomatis akan mengikuti ketetapan UMP Lampung," pungkasnya (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: